Gajah Sumatera Mati Tersengat Listrik, Sudah Alami Pembusukan Organ
BANDA ACEH – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan satu individu gajah sumatra (elephas maximus sumatramus) ditemukan mati tersengat listrik Kabupaten (Kab.) Pidie Jaya. Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Sabtu (24/02/2024), mengatakan gajah mati tersebut ditemukan masuk wilayah Panton Limeng, Desa Aki Neungoh, Kecamatan (Kec.) Bandar Baru, Kabupaten (Kab.) Pidie Jaya.
“Gajah mati tersebut berkelamin jantan. Bangkai satwa dilindungi tersebut ditemukan, Selasa (20/02/2024). Lokasi kematian gajah berada di areal penggunaan lain (APL). Hasil pemeriksaan, gajah tersebut mati karena tersengat listrik,” kata Gunawan Alza.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim BKSDA berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat. BKSDA juga memberangkatkan tim dokter hewan bersama mitra untuk memastikan penyebab kematian gajah liar tersebut. Gunawan mengatakan dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi kematian gajah terdapat pagar listrik. Pagar tersebut mengelilingi kebun masyarakat yang diduga menjadi penyebab kematian gajah tersebut.
Sedangkan hasil pemeriksaan tim dokter hewan, kata Gunawan, kondisi bangkai gajah sudah mengalami pembusukan organ. Usia diperkirakan 13 tahun. “Terdapat kawat setrum yang terlilit pada kaki kanan depan dan sebagian terlilit di tubuh gajah. Terdapat sepanjang gading dengan panjang 77 hingga 78 meter dengan diameter 17 hingga 27 centimeter,” katanya.
Gunawan mengatakan hasil nekropsi atau bedah tubuh secara kasatmata bahwa kematian gajah karena tersengat listrik. Sedangkan organ tubuh seperti limpa, paru, ginjal, dan lainnya sudah mengalami pembusukan, sehingga tidak bisa diperiksa di laboratorium. “Pada organ pencernaan dan lambung gajah, tidak ditemukan benda-benda asing berupa racun. Tim BKSDA terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindak lanjut kematian gajah tersebut,” kata Gunawan Alza.
Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar. BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian. “Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gunawan Alza.[]
Redaksi01