Harga Rumah Subsidi Mau Naik 12 Persen? Pemerintah Masih Tunggu Surat Pengembang

JAKARTA – Rencana kenaikan harga rumah subsidi sebesar 12 persen belum masuk tahap pembahasan resmi pemerintah karena Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih menunggu surat pengajuan dari para pengembang. Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan usulan tersebut harus disampaikan secara resmi sebelum dibahas bersama, termasuk dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Maruarar mengatakan pembahasan mengenai perubahan harga rumah subsidi belum dapat dilakukan sebelum dokumen resmi dari pengembang diterima. Ia membuka ruang bagi pengembang untuk menyampaikan kebutuhan penyesuaian harga karena pengembang merupakan bagian dari ekosistem penyediaan perumahan.

“Kita tunggu suratnya, nanti kita bisa membahas resmi. Jadi suratnya dari biasa kita bahas ramai-ramai,” ucap Maruarar di sela-sela acara Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Gedung BJ Habibie, Jakarta Pusat, Senin, (14/09/2026).

Menurut Maruarar, pemerintah tidak menutup ruang pembahasan atas usulan yang disampaikan pengembang. Namun, proses tersebut harus diawali dengan pengajuan yang jelas agar dapat menjadi dasar pembicaraan antarpihak.

“Yang penting disampaikan (usulan). Saya sudah minta pengembang menyampaikan kepada saya. Kita biasa usulan pengembang sangat kompak sebagai ekosistem,” katanya.

Maruarar juga menegaskan surat yang disebut telah dikirimkan sebelumnya belum diterimanya. Karena itu, pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai besaran penyesuaian harga rumah subsidi.

“(Belum disampaikan suratnya?) Belum,” ungkap Maruarar.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Deddy Indrasetiawan menyebut lima asosiasi pengembang, yakni APERSI, Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional (Asprumnas), Appernas Jaya, dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), telah menandatangani surat usulan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 12 persen.

Deddy mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan tekanan biaya pembangunan, terutama akibat kenaikan harga material. Besaran 12 persen yang diajukan pengembang juga masih menjadi usulan dan keputusan akhirnya berada pada pemerintah.

“Pengajuannya (kenaikan harga rumah subsidi) 12 persen. Ya kita terima dari Menteri berapa (penyesuaian harga rumah subsidi). Karena kan kami tertekan kan karena (harga) material naik,” tuturnya kepada detikcom.

Di tengah proses pengajuan tersebut, Deddy meminta pengembang tetap melanjutkan pembangunan rumah subsidi. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat tetap memiliki pilihan hunian yang terjangkau selama pemerintah dan pengembang membahas kemungkinan perubahan harga.

“Saya tetap nyemangatin teman-teman pengembang buat tetap bangun (rumah subsidi), jualan. Kita sambil bersabar aja,” tuturnya.

Dengan belum diterimanya surat pengajuan secara resmi, pembahasan kenaikan harga rumah subsidi masih menunggu tahapan administratif sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan. Besaran penyesuaian harga nantinya diharapkan tetap mempertimbangkan keberlanjutan pembangunan oleh pengembang sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau, sebagaimana diberitakan Detikcom, Senin, (14/09/2026). []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *