Impor Tekstil Dikendalikan, Kemenperin Jaga Industri Nasional
JAKARTA – Pemerintah menegaskan pengendalian impor tekstil dan produk tekstil (TPT) diarahkan untuk mencegah pasar domestik dibanjiri barang dari luar negeri sekaligus menjaga keberlangsungan industri manufaktur dan lapangan kerja di dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai keseimbangan antara pasokan dan permintaan menjadi faktor penting dalam menentukan kebutuhan impor. Barang dari luar negeri, menurut pemerintah, tetap diperlukan apabila kapasitas industri nasional belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pasar.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, kebijakan pengaturan impor tidak dimaksudkan untuk menutup aktivitas perdagangan, melainkan memastikan jumlah barang yang masuk sesuai dengan kebutuhan domestik.
“Prinsipnya Kementerian Perindustrian adalah menjaga supply-demand, berapa demand dalam negeri dan berapa kemampuan industri di dalam negeri memenuhi demand tersebut,” ujar Febri di Jakarta, Senin (31/08/2026), sebagaimana dilansir Antara, Senin (31/08/2026).
Ia mencontohkan, apabila kebutuhan pasar domestik terhadap produk hilir mencapai 100, sementara industri dalam negeri baru mampu memenuhi 80, maka kebutuhan yang harus dipenuhi melalui impor hanya sebesar 20.
Menurut Febri, persoalan dapat muncul apabila barang impor masuk tanpa pengendalian dan jumlahnya melampaui kebutuhan pasar. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan kelebihan pasokan yang pada akhirnya menekan permintaan terhadap produk buatan industri nasional.
“Kalau seandainya nanti impornya itu yang masuk bukan 20, tapi dibebaskan begitu saja, masuk 100, jadikan 120, pasar domestik jadi banjir. Ketika pasar domestik banjir, maka itu akan menekan demand dan produksi industri di dalam negeri,” katanya.
Karena itu, kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) dinilai sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Kemenperin menyatakan instrumen tersebut akan digunakan untuk memastikan industri dalam negeri tetap memiliki ruang untuk berkembang apabila kewenangan pengaturannya diberikan oleh Kementerian Perdagangan.
“Makanya instrumen lartas, kalau diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Perindustrian, Kemenperin akan menggunakan itu untuk mengendalikan keseimbangan supply-demand. Supaya tidak membebani industri, demand atau produksi industri di dalam negeri,” jelasnya.
Pengendalian impor juga berkaitan dengan upaya menjaga nilai ekonomi agar tetap berputar di dalam negeri. Febri menilai pembelian produk hasil produksi nasional dapat memberikan manfaat lebih luas, mulai dari keuntungan bagi perusahaan, penerimaan pajak, hingga keberlanjutan pendapatan pekerja di sektor manufaktur.
“Ketika sekali kita membeli produk di dalam negeri, maka kita membantu saudara-saudara kita yang bekerja di industri manufaktur di dalam negeri untuk tetap bekerja, menghidupi keluarganya,” kata Febri.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyasar produk tekstil dengan harga tertentu. Pemerintah juga mendorong masyarakat dan pelaku pasar untuk memilih produk domestik, termasuk produk bernilai tinggi atau barang mewah, sepanjang industri nasional telah memiliki kemampuan untuk memasoknya.
“Sepanjang industri di dalam negeri bisa memasok, memproduksi barang mewah itu, kami mengajak pada market di dalam negeri untuk membeli produk yang diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menempatkan impor sebagai pelengkap kebutuhan, bukan pengganti produksi nasional. Selama barang jadi maupun barang antara telah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri, Kemenperin menyatakan akan terus mengupayakan perlindungan terhadap ruang tumbuh industri nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan kesempatan kerja dan nilai tambah ekonomi di Indonesia. []
Redaksi01
