Jadwal Kapal Sabang–Banda Aceh 2 November 2026, Cek Jam Berangkat
SABANG – Keterbatasan armada kapal menjadi perhatian bagi pengguna jasa penyeberangan Sabang–Banda Aceh pada Senin, 2 November 2026. Layanan kapal feri yang dapat mengangkut penumpang sekaligus kendaraan untuk sementara hanya dioperasikan oleh satu kapal, yakni Kapal Motor Penyeberangan (KMP) BRR.
Kondisi tersebut terjadi karena KMP Aceh Hebat 2 sedang menjalani perawatan rutin. Dengan demikian, seluruh jadwal penyeberangan reguler menggunakan kapal tersebut harus menyesuaikan kapasitas dan waktu operasional armada yang tersedia.
General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, Mochamad Haryanto, menjelaskan jadwal operasional KMP BRR untuk melayani perjalanan dari Pelabuhan Balohan, Sabang, menuju Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, maupun arah sebaliknya.
Dari Pelabuhan Balohan, Sabang, menuju Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, kapal dijadwalkan berangkat pada pukul 11.00 dan 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Sementara itu, keberangkatan dari Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan tersedia pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB.
Perjalanan menggunakan kapal feri dengan sistem roll-on/roll-off (RoRo) tersebut membutuhkan waktu sekitar dua jam. Berbeda dengan kapal cepat yang hanya melayani penumpang, kapal RoRo juga memungkinkan masyarakat membawa kendaraan pribadi dalam perjalanan antarpulau.
Meski demikian, jadwal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan keselamatan pelayaran di perairan Sabang–Banda Aceh. Apabila terjadi lonjakan penumpang, operasional penyeberangan juga dapat dibantu KMP Papuyu untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan transportasi.
Dari sisi biaya perjalanan, tarif penumpang kelas ekonomi dewasa ditetapkan Rp35.000 per orang, sedangkan tiket bayi sebesar Rp4.200.
Untuk kelas very important person (VIP), tarif penumpang anak-anak sebesar Rp46.000 dan dewasa Rp58.000.
Adapun pengguna kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp68.000 per unit, termasuk tiket pengendaranya. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarifnya Rp457.000 per unit yang sudah mencakup lima orang penumpang.
Sementara itu, kendaraan bus dikenakan tarif Rp985.000 per unit dengan fasilitas tiket untuk 16 orang penumpang di dalamnya.
Keterbatasan armada tersebut membuat kepastian jadwal dan kesiapan kapal menjadi faktor penting dalam kelancaran mobilitas masyarakat antara Sabang dan Banda Aceh. Pengguna jasa penyeberangan diimbau memperhatikan jadwal keberangkatan serta perkembangan kondisi cuaca sebelum melakukan perjalanan agar tidak terkendala perubahan operasional kapal. []
Redaksi01
