JIB Jatim Daftarkan Diri ke Bakesbangpol
SURABAYA (Prudensi.com)-Pengurus DPW Jaringan Indonesia Bersatu (JIB) Jawa Timur mendatangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur pada Senin (31/10). Tujuannya menyerahkan berkas guna mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sekretaris DPW JIB Jawa Timur, Ragil Galih Persada mengatakan bahwa pelaporan keberadaan suatu organisasi ini sangat penting. Agar keberadaan JIB Jatim diakui keberadaannya dan tidak dianggap illegal karena tidak terdaftar.
Seperti diketahui Jaringan Indonesia Bersatu (JIB) adalah organisasi yang terdiri dari para alumni Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) dan lapisan elemen masyarakat yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 15 Agustus 2022.
“Kami akan membantu menjalankan seluruh program-program pemerintah yang bersentuhan langsung kepada rakyat sampai ke akar rumput. Karena dengan bersatunya kami ke dalam pemerintahan untuk membangun negeri, yang dimulai dengan membangun negeri, yang dimulai dengan membangun sumber daya manusia, akan tetapi tidak lupa untuk tetap menjaga persatuan di dalam sebuah perbedaan politik maupun suku dan agam maka kesejahteraan rakyat Indonesia akan mudah tercapai,” tutur Ferry Hani Praditya selaku ketua DPW JIB Jatim.(dul)