Jual Miras, Arena Bilyar Ditutup

20151023IMG_20151023_164152_edit

BANJARMASIN – Jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah melakukan pemasangan garis polisi atau biasa disebut “police line” di arena bilyar GM yang berlokasi di Jalan Veteran Kecamatan Banjarmasin Tengah di kota setempat.

“Kami terpaksa memasang garis polisi di arena bilyar itu karena ditemukan botol-botol minuman keras kosong, puluhan keping obat Zenith dan senjata tajam,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Jumat (23/10).

Ia mengatakan, pemasangan garis polisi di arena bilyar GM itu merupakan rangkaian dari Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Intan 2015 yang dilaksanakan pada Jumat (23/10) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.

Setelah melakukan pemasangan garis polisi tersebut penanggung jawab arena bilyar itu diperintah untuk menghadap ke Polsekta Banjarmasin Tengah dengan membawa surat izin usaha tersebut.

“Nanti kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap penanggung jawab arena ketangkasan itu dan saat ini kami duga mereka menyediakan barang-barang terlarang itu,” tutur pria Banteng satu itu.

Uski terus mengatakan, operasi penyakit masyarakat itu akan dilaksanakan hingga akhir bulan Oktober 2015 dan sasaran dari operasi itu di antaranya kepemilikan senjata tajam tanpa izin, obat ilegal, narkoba, PSK, premanisme, minuman keras, serta lainnya.

Hasil operasi penyakit masyarakat pada Jumat (23/10) itu di antaranya sembilan botol botol kosong minuman keras, puluhan keping obat ilegal, satu bilah senjata tajam ditemukan di arena bilyar GM.

Bukan itu saja, pada saat melakukan pemeriksaan dikawasan Pasar Pagi, petugas mendapati seorang pria membawa senjata tajam jenis belati yang ditemukan di pinggang pelaku.

“Pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin itu langsung kami giring ke Polsekta guna pemeriksaan atas perbuatan pidana yang ia lakukan dengan sengaja,” ujar orang nomor satu dijajaran Polsekta Banjarmasin Tengah itu.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku pembawa senjata tajam itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tentang membawa, memiliki, menyimpang dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Kami berharap dengan seringnya melaksanakan kegiatan razia hunting ini kawasan Banjarmasin Tengah, aman dan tertib serta selalu kondusif serta menekan tindak kriminal di wilayah ini,” ujarnya usai memimpin operasi pekat itu. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *