Kayu Trembesi Diduga Diperjual-Belikan, DPU BMBK Kabupaten Pasuruan Terancam Dilaporkan

DIPERJUAL BELI : Aktivitas pemotongan Kayu Trembesi yang jadi sorotan warga di Grati, Pasuruan (Foto : Istimewa)

PASURUAN-Pemotongan kayu Trembesi berusia puluhan tahun di jalan raya Pasar Grati, Kabupaten Pasuruan, tepatnya disisi depan sebelah kiri pasar mendapat sorotan masyarakat luas.

Pasalnya meskipun pemotongan tersebut resmi dengan dukungan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, hingga ijin pemotongan dari Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) setempat, namun tersiar kabar dilapangan bahwa kayu Trembesi berdiameter sekitar 4 meter tersebut diduga diperjual belikan secara langsung.

“Iya mas, info warga sekitar bahwa kayu tersebut dipotong oleh pembelinya dari Probolinggo, sementara mobil Crane milik PU Bina Marga hanya membantu proses perancapanya saja. ” Info warga kayu tersebut laku sekitar 30 an juta mas,’’ungkap salah satu pedagang disekitar lokasi pemotongan Kayu Trembesi.

Sementara Pemilik warung yang tepat berada dibawah pohon Trembesi dikonfirmasi usai warung yang ditempatinya berjualan puluhan tahun hancur tertimpa potongan batang pohon Trembesi, Hartatik 55 tahun pada media ini menyatakan bahwa dirinya dari awal, jauh hari sebelum pemotongan dilakukan sudah mewanti-wanti agar ada ganti rugi kerusakan bangunan miliknya.

“Kalau tidak ada ganti rugi, jangan salahkan kalau saya buat laporan perusakan warung saya ke kantor Polisi, intinya siapapun yang memotong kayu ini, ya harus ada ganti rugi, wong warung saya jebol gini,’’ ujar Hartatik dengan nada mengancam.

Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Pasuruan, dikonfirmasi melalui Bidang Jalan, Sidik tentang dugaan penjualan kayu Trembesi usai dipotong terlihat hanya membaca pesan yang dikirim melalui whatsapp, namun tak kunjung membalas.

Dugaan penjualan pohon Trembesi usai dipotong oleh Dinas PU BMBK Kabupaten Pasuruan ini mendapat kecaman dari Lembaga Pemantau Korupsi Jawa Timur (LPK-JATIM), Mujianto.

Menurut Mujianto, seharusnya pohon milik Dinas PU Bina Marga tersebut harus diangkut dulu ke penampungan milik dinas, yakni Workshop.

“Baru nanti dilakukan lelang terbuka kalau memang waktunya dilakukan penghapusan aset pemerintah daerah tersebut dan masuk pada PAD, bukan seenaknya, potong langsung  dijual, apa ini negara milik oknum-oknum itu, kalau penjualan tetap dilakukan, maka dinas terkait akan kita laporkan,’’tegas Mujianto. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *