Kelola Rp650 Juta, BUMDesma Batu Engau Genjot Ekonomi 13 Desa

BUMDesma Batu Engau mengelola modal Rp650 juta dari 13 desa untuk mengembangkan usaha sawit dan program simpan pinjam, meski masih menghadapi tantangan tunggakan pinjaman.

PASER
– Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Batu Engau, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser (Paser), memperkuat pengelolaan ekonomi desa melalui unit usaha perkebunan kelapa sawit dan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan total modal mencapai Rp650 juta yang berasal dari penyertaan 13 desa.

Penguatan tersebut disampaikan dalam agenda penyerahan laporan unit usaha Tandan Buah Segar (TBS) dari CV Mitra Berayak di wilayah Lomu sekaligus penyaluran dana SPP kepada kelompok masyarakat, Kamis (23/04/2026).

Staf Kasir BUMDesma Batu Engau, Septiyani Ariyanti

Setiap desa anggota menyertakan modal sebesar Rp50 juta yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Dana ini dikelola untuk mendukung berbagai unit usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa.

Salah satu unit usaha utama adalah pengelolaan TBS kelapa sawit melalui kerja sama dengan CV Mitra Berayak dengan nilai investasi sekitar Rp300 juta. Unit ini berfokus pada pengelolaan dan perdagangan tandan buah segar di wilayah setempat.

Selain itu, BUMDesma Batu Engau juga mengembangkan unit usaha toko Alat Tulis Kantor (ATK) di Tanah Grogot sebagai sumber pendapatan tambahan.

Di sektor pemberdayaan masyarakat, program SPP terus dijalankan untuk mendukung permodalan usaha warga, khususnya perempuan pelaku usaha kecil di desa. Pinjaman disalurkan dengan batas maksimal Rp25 juta per orang tanpa jaminan.

Pendapatan dari seluruh unit usaha dilaporkan mengalami peningkatan dan sebagian hasilnya dikembalikan kepada desa anggota untuk mendukung kebutuhan pembangunan desa.

BUMDesma Batu Engau juga menyalurkan bantuan kepada desa anggota dengan total Rp8.085.000 sebagai bagian dari distribusi manfaat usaha dan penguatan ekonomi desa.

Namun demikian, pengelolaan program masih menghadapi tantangan berupa tunggakan pinjaman di sejumlah desa yang berdampak pada terganggunya aktivitas simpan pinjam, termasuk di Desa Pengguren dan Desa Saing Prupuk.

Untuk mengatasi hal tersebut, pengelola bersama pemerintah desa melakukan evaluasi mekanisme penyaluran pinjaman. Salah satu wacana yang dibahas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) adalah penyesuaian batas pinjaman menjadi Rp30 juta dengan penerapan sistem jaminan guna memperkuat manajemen risiko kredit.

Kepala Desa (Kades) di masing-masing wilayah juga dilibatkan sebagai penanggung jawab pengawasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana bergulir. “Kami terus melakukan evaluasi agar pengelolaan dana bergulir lebih sehat dan tepat sasaran,” ujar Septiyani Ariyanti, Staf Kasir BUMDesma Batu Engau.

Dengan langkah tersebut, BUMDesma Batu Engau diharapkan terus menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan di Kecamatan Batu Engau. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *