Kerugian Rp3,6 Triliun, Kasus Mafia Tanah Dago Elos Masuk Tahap TPPU

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada kabar menggembirakan pada pekan lalu Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama dengan tim Satgas Mafia Tanah sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ini merupakan yang pertama di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan tindak pidana pencucian uang dan sudah terbukti,” ujar Nusron Wahid yang dilansir Jambi Independent, Jumat 15 November 2024.

“Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan kepada kami sebagai ATR/BPN,” kata Nusron.

Nusron menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Polda Jawa Barat.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bandung dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.

Di Dago Elos, Kota Bandung, kasus mafia tanah yang berhasil diungkap kali ini total kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,6 triliun. Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung total kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp51,39 miliar.

Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda) terus bekerja untuk menggebuk para mafia tanah di berbagai daerah dan melibatkan peran aktif partisipasi masyarakat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *