Komisi IV DPRD Kukar Belajar Bansos Online ke Bandung

Pertemuan DPRD Kukar dengan Dinas Sosial Kota Bandung400

KUTAI KARTANEGARA –  Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), belum lama ini, Rabu (10/6) menggelar kunjungan kerja ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Tujuan mereka adalah untuk mempelajari soal pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) atau hibah secara online.

Yang turut dalam rombongan itu diantaranya adalah Isnaini, Khairil Anwar, Yus Mardani, Hamdan, Behman, Kamarurzaman, Samsudin, Abdul Rahman dan Dayang Marissa. Di Balai Kota Bandung, mereka diterima Medi Mahendra, Kepala Dinas Sosial Bandung, Irma, Kepala Bidang (Kabid) Partisipasi Masyarakat dan lainnya.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV, Khairil Anwar, kunjungan mereka ke Dinas Sosial Kota Bandung bertujuan untuk mengetahui terkait mekanisme kerja dari aplikasi sabilulungan (bansos online), kemudian untuk mengetahui pola atau mekanisme seleksi penerima bansos sehingga hibah bansos bisa tepat sasaran dan dapat membantu persoalan masyarakat. “Selain itu, kunjungan kami untuk mengetahui strategi dari sistem kontrol bagi penerima dalam melaksanakan program hibah bansos sesuai dengan yang diajukan,” kata Khairil Anwar.

Dikatakannya, kalau dilihat dibeberapa daerah terkait hibah bansos merupakan kebijakan yang cukup krusial. “Jika kita melihat ke belakang, ketika seorang kepala daerah menjadi kepala daerah hibah bansos merupakan bentuk terima kasih kepada pemilihinya, tetapi proses pelaksanaanya tidak mudah dan seringkali bermuara pada persoalan hukum,” kata Khairil Anwar.

Wilayah Kukar sangat luas, dengan struktur daerah yang masyarakatnya terpencar, sehingga transportasi antar kecamatan membutuhkan biaya yang cukup besar, hal tersebut seringkali ditemui masalah sosial dan penangananya juga sangat sulit. Proses pemberian hibah bansos juga sangat sulit mengingat luas wilayah Kukar, di Bandung ada bansos online, yang jika diterapkan di Kukar akan sangat memudahkan warga.

“Maka atas alasan tersebut maka komisi IV memandang perlu untuk dilakukan kajian ke Kota Bandung guna mengetahui lebih jauh tentang mekanisme pemberian hibah bansos yang lebih transparan dan dapat menghindarkan dari permasalahan hukum,” katanya.

Sementara itu Medi Mahendra, dalam kesempatan itu mengutarakan, kalau penduduk Bandung jika malam hari berjumlah 2,5 juta jiwa, sedangkan jika siang hari berjumlah 3,5 juta jiwa. Ruang terbuka tidak pernah bertambah, implikasinya aktivitas publik sangat terbatas yang kemudian berdampak social bagi masyarakat kota Bandung.

“Peran sosial di Bandung,  publik menganggap pemerintah sebagai orang tua, sehingga pada saat ada permasalahan pada masyarakat maka yang dituntut adalah pemerintah dan diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Meski terkadang persoalanya tidak masuk akal untuk diselesaikan oleh pemerintah,” katanya.

Saat tuntutuan masyarakat meningkat, maka salah satu upaya atau cara penyelesaianya adalah dengan memberikan bantuan hibah dan sosial. Saat terbit ketentuan baru yang mengatur bahwa pemberian hibah tidak boleh diberikan terus menerus setiap tahun, sempat terjadi goncangan.

“Saat itu semua wali kota se Indonesia marah-marah karena tidak setuju dengan kebijakan tersebut, karena pada saat masyarakat butuh maka pemerintah daerah harus berada ditengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikanya,” ungkapnya. [] KR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *