Komisi VI DPR Ingatkan Perumnas, Sertifikat Rumah Jangan Lagi Bermasalah

JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) memperkuat tata kelola legalitas pertanahan dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus konsumen yang telah melunasi cicilan rumah, tetapi belum memperoleh sertifikat hak atas tanah maupun bangunan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menegaskan keberhasilan Program 3 Juta Rumah tidak hanya ditentukan oleh jumlah hunian yang dibangun, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan rumah serta kredibilitas pengembang yang terlibat.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah babak belur mencicil rumah 8-10 tahun, bahkan sudah lunas, masih dipingpong antara bank. Kasus seperti ini marak di Jawa Barat sampai viral, ini sangat merugikan rakyat dan merusak kepercayaan publik,” kata Imas, sebagaimana diwartakan Rri, Kamis (02/07/2026).

Selain menyoroti persoalan sertifikat, Imas meminta Perumnas lebih cermat dalam menentukan lokasi pembangunan perumahan. Menurutnya, aspek tata ruang dan mitigasi bencana harus menjadi pertimbangan utama agar masyarakat tidak menempati kawasan yang berisiko banjir.

“Aspek keselamatan warga adalah prioritas nomor satu. Jangan sampai masyarakat membeli rumah dengan harapan hidup tenang, tapi justru diserbu banjir setiap musim hujan akibat Perumnas salah pilih lokasi,” ucap Imas.

Imas juga mengungkap adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan sasaran pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kebon Kacang. Berdasarkan laporan yang diterimanya, hunian bersubsidi tersebut diduga telah beralih kepada kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lebih mampu.

“Harus ada evaluasi total dan pengawasan berlapis. Hunian bersubsidi dibiayai oleh uang rakyat, jadi haram hukumnya jika dikuasai oleh kelas menengah ke atas,” ujar Imas.

Sementara itu, pemerintah terus memperkuat dukungan pembiayaan bagi Program 3 Juta Rumah dengan menaikkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan menjadi Rp50 triliun. Kebijakan tersebut diambil setelah realisasi penyaluran KUR Perumahan mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari target awal sebesar Rp35,2 triliun hingga 30 Juni 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, mengatakan peningkatan target diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Alhamdulillah sampai dengan 30 Juni 2026 realisasi KUR Perumahan sudah Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari target awal,” kata Sri.

Komisi VI DPR RI berharap penguatan aspek legalitas, ketepatan sasaran program subsidi, serta dukungan pembiayaan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan Program 3 Juta Rumah berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *