Pj. Bupati Ugas Serahkan SK PPPK Formasi Tahun 2023
PROBOLINGGO, Prudensi.com – Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo formasi tahun 2023 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (15/5/2024).
SK PPPK di lingkungan Pemkab Probolinggo formasi tahun 2023 ini diberikan kepada 1.070 orang PPPK yang sudah mendapatkan NI PPPK dengan rincian 73 PPPK tenaga teknis, 422 PPPK tenaga kesehatan dan 575 PPPK tenaga guru.
Penyerahan SK bagi 1.070 orang PPPK ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Direktur PT Taspen (Persero) Malang, Pemimpin Bank Jatim Cabang Kraksaan Siska Dian Permatasari serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Ugas mengajak semua PPPK tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru menyanyikan bersama-sama lagu Kabupaten Probolinggo Istimewa ciptaan dari Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk tahun anggaran 2023 mendapatkan kuota 1.231 formasi dengan rincian PPPK tenaga teknis sebanyak 123 formasi, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 450 formasi dan PPPK tenaga guru sebanyak 658 formasi.
“Pelamar PPPK yang lolos seleksi kompetensi dan berhak untuk mengikuti pemberkasan dan diusulkan NI PPPKnya sebanyak 1.075 orang. Namun saat ini NI PPPK yang sudah terbit sebanyak 1.070 orang,” ujarnya.
Sementara Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan selamat kepada ke PPPK yang telah ditempatkan dan diterima serta diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Menjadi ASN PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tangung jawab. Dengan menerima Keputusan Bupati Probolinggo sebagai ASN PPPK, maka saudara-saudara terikat, bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudara sebagai ASN,” katanya.
Pj Bupati Ugas mengharapkan PPPK bisa menjaga sikap dan perilaku. Jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi PPPK.
“Saya berharap saudara-saudara menerima karunia dan amanah sebagai PPPK ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Jangan sampai disia-siakan tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral dan komitmen bersama serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Menurut Pj Bupati Ugas, PPPK harus ada kebanggaan dulu karena sudah menerima SK. Karena dengan kebanggaan itu maka akan muncul rasa syukur dan otomatis akan senang. Di saat menerima SK PPPK, dampak positifnya rejeki akan bertambah. Tetapi dampak buruknya yang paling banyak diterima permintaan mutasi atau pindah.
“Jika ada permintaan mutasi atau pindah, saya sangat kecewa karena PPPK itu belum memenuhi syarat kontrak untuk bekerja di tempat tersebut. Yang jelas saya tidak mau menerima keluhan lagi. Menjadi PPPK adalah kesempatan untuk berbuat baik dan menjadi ladang pahala dalam mengabdi bagi masyarakat,” pungkasnya.(Misbahul)