Kasus Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari Kian Meruncing
PROBOLINGGO (beritaborneo.com)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, hari ini. Para PNS tersebut bakal dimintai keterangannya atas kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun, rombongan PNS Probolinggo yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, Santiyono; Endang Setyowati; Achmad Arif; Mukmina; Siti Mariam; Nurul Yaqin; Arif E Rakhmatullah; Edi; Bambang Singgih Hartadi; Novita Dwi Setyorini; Mahmud; Puja Kurniawan; Mudjito; dan Syamsul Hadi. Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Honorer Anton Riswanto serta seorang Guru, Zaenab.
“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho’im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.(rac)