KPU Putuskan Pemungutan Suara Via Pos dan KSK di Tunda

JAKARTA – Rabu (14/02/2024) kemarin, rakyat Indonesia telah menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum serentak untuk memilih calon presiden, wakil presiden dan anggota legislatif untuk periode 2024-2029. Namun tak semua wilayah di Indonesia bisa menggelar pemungutan suara dikarenakan berbagai masalah seperti banjir, kekurangan surat suara hingga gangguan keamanan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, terdapat 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kabupaten (Kab)/Kota pada 4 provinsi (Prov) se-Indonesia yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Hal itu dilakukan karena terjadi sejumlah gangguan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini, (14/02/2024) pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS, saya ulang lagi 668 TPS di 5 Kab/kota pada 4 provinsi (Prov) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Ketua KPU Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (14/02/2024).

Lebih rinci, 4 Kab/kota itu adalah Demak, Batam, Paniai, Puncak Jaya, dan Jaya Wijaya. Total keseluruhan ada 668 TPS akan menggelar pemungutan suara susulan. Dari jumlah tersebut, TPS yang paling banyak harus melakukan pencoblosan susulan berada di Kab. Puncak Jaya, Prov. Papua Tengah, yakni sebanyak 456 TPS yang harus melakukan pencoblosan susulan.

Berikutnya, terdapat 108 TPS di Kab Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang terdampak bencana banjir di 10 desa di Demak sehingga pelaksanaan pemungutan suara harus ditunda. Kemudian disusul oleh 92 TPS di Kab. Paniai, Papua Tengah yang terjadi insiden perusakan alat pemungutan suara. Lalu ada 8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau yang kekurangan surat suara.

Terakhir, ada 4 TPS di Kab. Jayawijaya, Papua Pegunungan yang warganya belum bisa mencoblos karena mengalami gangguan keamanan. Sebagai informasi, jangka waktu pemilu susulan untuk digelar ialah 10 hari sejak hari pemungutan suara. Namun, kata Hasyim, hal itu harus dilihat dari kondisi di lokasi daerah tersebut. Lebih lanjut Hasyim mengatakan terkait keputusan pemilu susulan atau pemilu lanjutan merupakan kewenangan KPU daerah.

Nantinya, KPU daerah akan membuatkan catatan dalam berita acara terkait kejadian khusus tersebut. Tak hanya membahas permasalahan pemungutan suara dalam negeri, Hasyim juga angkat suara perihal ditemukannya sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia terkait beredar nya video surat suara yang sudah di coblos.

KPU pun memutuskan menunda penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK). “Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural,” ujar Hasyim.

Penghitungan suara di Kuala Lumpur dijadwalkan pada 14-15 Februari 2024. Namun untuk tanggal waktu tersebut, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). “Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu,” jelasnya.

“Sesungguhnya penghitungan suara juga bersamaan dengan TPSLN, yaitu 14-15 Februari 2024. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024,” sambung Hasyim. Hasyim menuturkan terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Maka, menurutnya, untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara di negeri jiran tersebut. Hal ini didasarkan karena tidak adanya perhitungan hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur dan tidak adanya perhitungan metode surat KSK.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang via pos dan KSK. Lalu, untuk pelaksanaannya didahului dengan pemutakhiran daftar pemilih dan tidak menetapkan yang sudah ada jadi basis data pemilih, sehingga menghindari pemilih yang mencoblos dua kali.

Redaksi 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *