Marketplace Wajib Diskon 50 Persen untuk UMK, Ini Aturan Baru Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah perlindungan sekaligus penguatan daya saing UMK di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan Peningkatan Daya Saing yang saat ini telah memasuki tahap harmonisasi dan proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50 persen, tapi biaya layanan ya,” kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/05/2026).

Menurut Maman, aturan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil yang dinilai sulit bersaing secara langsung dengan usaha menengah dan besar di platform digital. Ia menegaskan pemerintah perlu hadir untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

“Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Selain mengatur potongan biaya layanan, pemerintah juga akan menyeragamkan komponen pungutan di ekosistem marketplace. Nantinya, pungutan hanya dibagi menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Maman menjelaskan, selama ini setiap platform memiliki istilah pungutan berbeda-beda sehingga kerap membingungkan pelaku usaha kecil. Dengan adanya standar baru, pelaku UMK diharapkan lebih mudah memahami struktur biaya yang dikenakan.

“Pemerintah ingin memberikan insentif (layanan) kepada usaha mikro dan usaha kecil yang berjualan di marketplace,” tuturnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mewajibkan pelaku UMK mendaftarkan usahanya ke sistem Sapa UMKM. Data dari sistem itu nantinya akan diintegrasikan dengan ekosistem marketplace untuk memastikan klasifikasi penjual berjalan sesuai kategori usaha.

Menurut Maman, integrasi data diperlukan agar perlindungan dan pemberian insentif benar-benar tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

“Makanya karena ini ekosistemnya di ekosistem digital, maka dari itu kita harus integrasikannya Sapa UMKM dengan sistem marketplace supaya fair, supaya ini terjaga. Jadi nanti ada mekanisme itu,” kata Maman, sebagaimana dilansir Kompas, Senin (18/05/2026).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi UMK lokal di pasar digital nasional sekaligus mendorong pertumbuhan produk dalam negeri di tengah persaingan perdagangan elektronik yang terus berkembang. []

Penulis: Syakirun Ni’am | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *