Menghentikan Tambang Emas Ilegal Desa Kalambagas
BULUNGAN – Desa Kalambagas, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan ternyata punya potensi Sumber Daya Alam (SDA) bernilai yang terpendam. Daerah itu diperkirakan kaya akan bijih emas. Sayangnya, penambangan emas di daerah tersebut baru dilakukan secara tradisional dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku alias ilegal.
Buktinya Minggu (5/7) pagi sekitar pukul 05.00 Wita. Pihak Kepolisian Resor (Pores) Bulungan yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat, berhasil menghentikan praktik tambang emas ilegal di desa itu. Pemodalnya diduga seorang berduit yang tak lain oknum kepala desa di Kecamatan Sekatak.
Sedikitnya ada 14 orang terduga pelaku tambang ilegal yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Salah satunya adalah Kamal (33). Khusus untuk Kamal, ia nekat menambang tak lain untuk keperluan mudik dan berlebaran. Tapi, bukannya emas yang didapat, malah apes yang diraih.
Kamal sendiri merupakan pria asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang baru saja datang ke Bulungan Mei lalu. Mendapat informasi adanya tambang emas di daerah Sekatak, Kamal memilih meninggalkan istri di Maros terbang ke Bulungan.
“Ke sini naik pesawat. Tiket dibelikan istri. Karena ada tambang juga, ya dengar-dengar dari teman saja,” tuturnya saat diinterogasi di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Bulungan, Minggu (5/7).
Kamal mengaku, melakukan penambangan ilegal demi meraup rupiah sebagai ongkos pulang kampung dan berlebaran besama keluarga di Maros. Namun apes belum sempat menikmati hasil penambangan malah lebih dulu tertangkap polisi. “Belum ada hasil, Pak. Padahal rencananya mau pulang kampung lebaran di sana,” sebut Kamal.
Salah seorang pelaku lainnya yang tertangkap adalah Amir (35). Amir mengaku sudah lebih dari satu tahun menetap di sekatak. Hanya saja ia baru kali pertama ikut ke penambangan emas ilegal di Desa Kalambagas.
“Kebetulan ada ipar saya di Sekatak. Saya bukan kerja nambang emas tetapi molding. Kebetulan hari minggu, saya diajak ke lokasi itu lihat. Iyalah saya ikut mau juga lihat emas,” ujarnya.
Adapula Susanto (33) asal Manado yang turut tertangkap polisi. Susanto sebelumnya melakukan hal yang sama, penambangan ilegal di Ternate. Namun mendapat kabar bahwa di Sekatak emas lebih melimpah, Susanto memilih meninggalkan Ternate ke Sekatak, Bulungan.
“Di sini kurang lebih baru satu bulan. Ternyata banyak polisinya, bukan bagus. Belum sempat dapat hasilnya,” sebutnya. Rekan Susanto yang bernama Jen Paputungan juga ikut tertangkap polisi.
Adapun pelaku-pelaku lain diantaranya Wandi yang berasal dari Kabuten Tana Toraja, Syarifuddin dan Heri asal Palopo, Kamal dan Munir asal Sidenreng Rappang (Sidrap), Aldi dan Asri asal Bone, La Sia asal Buton, Iyas asal Sangata, Anca asal Seram (Ambon), Amir dari Pinrang, dan Erwin asal Sekatak.
Keterangan Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eka Wahyudianta, 15 pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran polres yang tengah berpatroli rutin di sekitar lokasi. “Kami mengamankan 15 pelaku. Kami masih akan periksa sebagai saksi dahulu satu per satu. Tergantung nanti ada barang bukti atau tidak. Tetapi jika nanti semua terpenuhi unsur semuanya, kita sangkakan,” tegas Kapolres Eka.
Ditambahkan, polisi berhasil menyita puluhan karung berisi tanah, linggsi, serta satu unit mesin perahu ketinting. Selain itu, Eka Wahyudianta tak memungkiri, dalam perburuan pelaku penambangan ilegal tersebut, masih ada pelaku yang melarikan diri.
Bahkan diakui Kapolres, Kepala Desa Ambalat Kecamatan Sekatak ikut dalam aksi penambangan ilegal namun berhasil meloloskan diri dari pengejaran polisi. “Ada yang kabur, termasuk oknum kades itu. Sampai sekarang belum kami ketahui. Rata-rata yang ditangkap kan orang luar, tak tahu medan, tak bisa lari. Yang tahu situasi di sana malah kabur,” ujarnya di Mapolres Bulungan.
Sementara itu salah satu pelaku membenarkan, Kades Ambalat yang akunya bernama Abdullah memang sempat ikut bersamanya naik ketinting ke lokasi tambang emas. “Saya juga baru kenal. Kenalnya pas ikut nambang saja,” ungkap Kamal.
Kapolres kembali menambahkan, Polres Bulungan akan tetap menindaklanjuti segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya termasuk penambangan emas ilegal. “Dijual ke mana, ke mana itu nanti kita kembangkan untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Minerba, ancamannya 5 sampai 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Eka. [] TBK