OJK dan KPPU Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha di Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA – Penguatan pengawasan persaingan usaha di sektor jasa keuangan menjadi fokus kolaborasi baru antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua lembaga sepakat memperluas kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang bertujuan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat, meningkatkan pelindungan konsumen, serta memperkuat koordinasi menghadapi tantangan ekonomi digital.

Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (06/07/2026). Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Kerja sama ini merupakan pembaruan atas Nota Kesepahaman yang telah dijalin kedua lembaga pada 2020. Ruang lingkup kolaborasi meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, penyediaan serta pertukaran data dan informasi, pemanfaatan narasumber maupun tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.

Friderica menilai pembaruan kerja sama tersebut diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica, sebagaimana diberitakan OJK, Selasa (07/07/2026).

Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama dalam sektor jasa keuangan sehingga harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penerapan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan industri sekaligus memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan transformasi digital membuat hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat sehingga membutuhkan koordinasi pengawasan yang lebih kuat.

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata M. Fanshurullah.

Ia menambahkan, nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menghadapi kompleksitas ekonomi digital sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara lebih efektif.

Penandatanganan nota kesepahaman turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, serta anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat ekosistem jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *