OJK Siapkan Mekanisme Pengembalian Dana Investor Korban Pelanggaran Pasar Modal

0
17828173273489209

JAKARTA – Pengembalian keuntungan ilegal yang diperoleh pelaku pelanggaran pasar modal disiapkan menjadi salah satu instrumen pemulihan kerugian investor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan kajian mekanisme tersebut, termasuk perhitungan keuntungan tidak sah dan penyaluran kompensasi kepada investor yang memenuhi persyaratan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penyelesaian kajian tersebut menjadi langkah untuk memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Dengan mekanisme ini, penanganan pelanggaran tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga pemulihan hak investor yang dirugikan.

“Dalam hal ini, dapat kami sampaikan kami sudah menuntaskan kajiannya,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis (05/11/2026), sebagaimana diwartakan Antara, Kamis (05/11/2026).

Mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement tersebut disusun dengan mempelajari praktik penegakan hukum di berbagai negara. OJK juga melakukan studi banding dan menjalin kerja sama dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) untuk mempelajari penerapan mekanisme serupa di yurisdiksi lain.

Dalam penerapannya, OJK akan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menghitung keuntungan yang diperoleh secara ilegal, serta menelusuri kerugian investor yang berkaitan dengan pelanggaran. Penghitungan tersebut juga memperhitungkan kerugian yang berhasil dihindari pelaku melalui tindakan yang melanggar ketentuan.

“Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya, ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Hasan menjelaskan, hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menetapkan nilai kewajiban pengembalian sekaligus menentukan investor atau korban yang berhak menerima kompensasi. Dana yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dapat didistribusikan secara proporsional sesuai tingkat kerugian dan ketentuan yang berlaku.

“Adapun mekanisme pengembaliannya nanti akan dilakukan secara terukur dan akuntabel kepada investor yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hasan.

Meski kajian telah rampung, OJK belum mengumumkan nilai dana yang akan dikembalikan, jumlah investor penerima kompensasi, maupun jadwal penyaluran untuk perkara tertentu. Dengan demikian, penyelesaian kajian belum berarti dana kompensasi sudah tersedia atau dapat langsung dicairkan kepada investor.

Hasan menegaskan, pendekatan pemulihan kerugian merupakan bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan. OJK tidak ingin penanganan pelanggaran pasar modal hanya berakhir pada pemberian hukuman administratif tanpa mempertimbangkan hak pihak yang dirugikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penegakan hukum OJK tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi berupa denda saja,” ucapnya.

Dalam menentukan tindakan terhadap pelanggaran, OJK menerapkan prinsip una via, yakni mempertimbangkan karakteristik dan dampak pelanggaran, upaya penyelesaian kerugian, serta pengaruhnya terhadap perdagangan efek dan kepentingan investor.

Penguatan kewenangan tersebut juga memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang berlaku sejak 17 Juni 2026.

Pasal 100E ayat (1) mengatur bahwa penetapan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100A ayat (3) harus memenuhi persyaratan pengembalian keuntungan yang diperoleh, pengembalian kerugian yang dapat dihindari secara tidak sah, serta pembayaran ganti rugi kepada korban.

Sebelum penguatan landasan hukum tersebut, OJK telah memiliki ketentuan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 beserta aturan pelaksanaannya, yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021.

Pada 1 November 2026, OJK juga menyampaikan bahwa penghitungan potensi dana pengembalian dan identifikasi investor yang berhak menerima kompensasi masih berlangsung. Proses tersebut antara lain berkaitan dengan perkara saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Sementara itu, besarnya sanksi administratif yang telah dijatuhkan OJK menunjukkan intensitas penindakan terhadap pelanggaran pasar modal. Berdasarkan paparan RDKB Oktober 2026, OJK mengenakan denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak hasil pemeriksaan kasus pasar modal selama Januari hingga Oktober 2026.

Selain denda, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, delapan pembekuan izin, 27 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis dalam periode yang sama.

Namun, nilai denda administratif Rp2,23 triliun tersebut tidak dapat disamakan dengan dana kompensasi investor. Keduanya merupakan instrumen berbeda, sehingga besaran dana yang nantinya dapat dikembalikan kepada korban tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penetapan kewajiban pengembalian.

Penyelesaian kajian ini diharapkan memperkuat perlindungan investor sekaligus meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum di pasar modal. Tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme penghitungan, pengumpulan, dan penyaluran dana berjalan transparan sehingga investor yang terbukti mengalami kerugian memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *