OJK Terbitkan Aturan Baru Investasi Perbankan Syariah

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mempertegas pemisahan produk simpanan dan investasi di perbankan syariah melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa risiko produk investasi syariah ditanggung nasabah investor, berbeda dengan produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito yang memiliki karakteristik perlindungan berbeda.

Kebijakan tersebut diumumkan OJK pada Kamis (07/05/2026) sebagai bagian dari penguatan industri keuangan syariah nasional sekaligus tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini juga memperkuat ketentuan sebelumnya dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024.

Dalam keterangannya, OJK menjelaskan bahwa produk investasi perbankan syariah merupakan dana yang ditempatkan nasabah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah dengan risiko investasi berada pada pihak investor.

“POJK Produk Investasi Perbankan Syariah mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor,” tulis OJK, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (07/05/2026).

Melalui aturan baru tersebut, OJK ingin memperkuat karakteristik investasi syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko secara transparan. Produk investasi itu menggunakan akad seperti mudharabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah dan mendapat persetujuan OJK.

OJK menilai regulasi tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 yang bertujuan meningkatkan daya saing industri perbankan syariah nasional sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Dalam aturan tersebut, produk investasi perbankan syariah juga dibedakan secara tegas dengan instrumen investasi di pasar modal. Produk investasi bank syariah tidak dapat diperjualbelikan secara bebas dan dimiliki hingga jatuh tempo sesuai aset yang mendasarinya.

Selain itu, tujuan investasi juga berbeda. Produk investasi syariah berorientasi pada pendapatan dari aset dasar seperti pembiayaan atau surat berharga, sedangkan investasi pasar modal lebih menitikberatkan pada capital gain dan dividen.

OJK juga mengatur penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Bank syariah diwajibkan melakukan penilaian kesesuaian atau suitability assessment melalui Investor Due Diligence (IDD) untuk memastikan profil risiko nasabah sesuai dengan produk investasi yang ditawarkan.

Dalam pengelolaan risiko, pencadangan kerugian atas aset dasar investasi dibebankan kepada nasabah investor melalui pengurangan nilai investasi. Namun, apabila terjadi pelunasan aset, nilai pencadangan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada investor.

Regulasi ini mulai berlaku sejak 29 April 2026. OJK memberikan masa transisi paling lama dua tahun bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan tersebut diterapkan.

“Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut, fitur dan karakteristik produk harus telah disesuaikan,” tulis OJK.

Aturan baru itu juga membuka fleksibilitas skema investasi, mulai dari one to one, many to one, hingga one to many, dengan syarat bank memiliki kesiapan sistem teknologi informasi, sumber daya manusia, serta kemampuan mitigasi risiko yang memadai.

Nasabah investor juga tetap memiliki opsi pengalihan investasi melalui mekanisme early redemption sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk aset berupa pembiayaan, pengalihan dilakukan kepada investor pengganti yang memenuhi syarat, sedangkan aset surat berharga hanya dapat dialihkan pada kondisi tertentu dengan mengacu pada nilai pasar.

Melalui penerbitan POJK tersebut, OJK menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem investasi syariah nasional agar lebih kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan. []

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *