Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Perubahan Propemperda 2026
Walikota Probolinggo H. Aminuddin bersama Ketua DPRD Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani (kerudung kuning).
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Paripurna DPRD Kota Probolinggo menggelar penetapan inisiatif Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD serta penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo. Agenda ini merupakan langkah penting dalam rangka menentukan kebijakan strategis.
Rapat paripurna juga dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani, seluruh anggota DPRD Kota Probolinggo, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Walikota Probolinggo, H. Aminuddin mengatakan, proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, tahapan pembahasan Perda mengikuti masa sidang yang telah ditetapkan.
Menurut pria yang juga politisi Partai Gerindera ini, dalam penetapan ini terdapat sejumlah tema dan isu yang menjadi perhatian, meskipun masih ada beberapa hal yang belum optimal untuk dibahas secara mendalam pada tahap awal. Salah satunya adalah persoalan yang berkaitan dengan kejahatan sosial, yang nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan melalui mekanisme sidang berikutnya.
“Prosesnya masih panjang dan membutuhkan kerja intensif dari panitia khusus Pansus masing-masing Perda, semua akan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku,” ungkap H. Aminuddin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi dan kesiapan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Raperda.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa Raperda yang belum dapat dibahas pada masa sidang sebelumnya, khususnya pada periode Januari hingga April, sehingga harus dialihkan ke masa sidang berikutnya. Hal tersebut dilakukan agar pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(rac)
