Gubernur Cornelis Serahkan Izin Perhutanan Sosial Hutan Desa

Rakor POkJa perhutanan Sosial. Di Balai Petitih kantor Gubernur Kalbar, Kamis (9/11)

PONTIANAK-Gubernur Kalimantan Barat Cornelis,  menyerahkan SK perizinan perhutanan sosial hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan adat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, hari Kamis, tanggal 9 Nopember 2017.

“Jangan dijual, tapi dijaga dan kelola dengan baik. Dengan adannya perizinan ini, maka apa yang diberikan itu sudah sah (legal). Kata Cornelis.

Menurut Cornelis dengan terbitnya perizinan perhutanan Sosial Kalbar maka yang perlu didorong selanjutnya ialah tentang pengakuan hutan adat.

Seperti  diketahui bersama, masyarakat Kalbar telah menerapkan praktek pengelolaan hutan lestari Secara turun-temurun melalui penerapan kearifan lokal. Salah satunya dalam bentuk kebun Tembawang.

Kebijakan pemerintah perkenaan dengan pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat tertuang dalam RPJMN 2015 – 2019.

Dimana pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) menetapkan alokasi kawasan  Hutan seluas 12, 7 juta hektar untuk dikelola masyarakat , Sekitar 1, 5 juta hektar diantaranya berada di Provinsi Kalimantan Barat. Perhutanan sosial ini juga merupakan salah satu proyek prioritas.

Guna mendorong percepatan pengembangan program perhutanan sosial Kalimantan Barat telah membentuk kelompok kerja percepatan perhutanan sosial  (Pokja PPS) yang di tetapkan  melalui keputusan Gubernur kalbar Nomor 693/ Dishut/ 2016 tanggal 4 oktober 2016 untuk periode 2016-2019.

Kelompok kerja ini beranggotakan multi pihak baik unsur pemermtah dunia usaha, akademisi dan NGO/LSM maupun  kerjasama antar pemerintah, dengan keberagaman unsur pokja PPS tersebut diharapkan pengembangan perhutanan sosial di Kalbar, dapat lebih optimal.

Harapannya terbangun komitmen yang kuat untuk mewujudkan langkah konkrit terhadap potensi“ pengembangan perhutanan Sosial di Kalbar” harap Cornelis.(Masrun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *