Partai Ummat Angkat Suara Menentang Suara PSI dalam Rekapitulasi Nasional

PARTAI UMMAT DAFTAR UNTUK PEMILU : Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Partai Ummat menjadi partai ke-27 yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. MI / ADAM DWI

TEMINABUAN – Saksi dari Partai Ummat menyoroti kejanggalan suara yang didapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 2024 di Wernas, Kabupaten Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Pasalnya, pada formulir C.Hasil, perolehan suara PSI tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) mendapat nol. Terdapat 7 TPS di sana. Adapun perolehan suara 0 diambil dari C.Hasil TPS 2 yang diunggah di Sirekap. Sebab, TPS itu merupakan satu-satunya yang mengunggah C.Hasil.

Meski di tingkat TPS mendapat 0, pada hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan, perolehan suara PSI menjadi 130. Rinciannya, 64 suara partai, 23 suara calon legislatif (caleg) nomor 1, caleg nomor 2 mendapat 16 suara dan caleg nomor 3 mendapat 27 suara. Kemudian di tingkat Kabupaten, total perolehan suara PSI mencapai 3.219. Rinciannya, 1.947 suara partai, caleg no 1 sampai 3 berturut-turut: 419 suara, 401 suara dan 452 suara.

Saksi Partai Ummat menilai itu hanya salah satu temuan dugaan penggelembungan suara yang kebetulan terdeteksi. Dia mengklaim masih ada anomali data suara PSI lainnya. “Enggak cuma itu, mungkin ada juga yang lain. Kaya tadi Teminabuan, ternyata yang di-upload hanya TPS 2 dan kebetulan kena, kita bisa buktikan di sana ada perbedaan hasil rekap di kota dengan C1. Yang terbukti sudah kelihatan,” kata saksi dari Partai Ummat.

“Yang lain kan tidak di-upload, kita belum bisa pastikan apakah rekapnya sesuai atau tidak,” lanjutnya. Saksi dari Partai Ummat itu pun meminta agar data perolehan suara PSI dikoreksi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pada dasarnya apa yang sudah dilakukan mulai dari penghitungan tingkat TPS, kecamatan, kabupaten hingga provinsi harus dianggap benar. Kecuali, kata dia, bisa dibuktikan sebaliknya.

Dia pun mengakui jika ada ketidaksesuaian dalam perolehan suara PSI. Dia menginstruksikan agar suara itu dikoreksi. “Malam ini karena faktanya yang hanya [bisa] dibuktikan hanya 1 dan kebetulan sudah diunggah ke Sirekap, maka fakta kebenaran materilnya memang demikian di TPS, dalam pandangan kami ya kita koreksi malam ini,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, karena perolehan suara PSI di tingkat TPS nol, maka perolehan suara pada tingkat kabupaten harus dikurangi dengan perolehan suara di tingkat kecamatan. “Kita saksikan semua ini 0 ya [di TPS]. Maka dengan begitu di kecamatan itu terpantau suara partai 64, suara caleg nomor 1 sampai 3: 23,16, 27 maka di-nol-kan. Maka dikoreksi, dikurangkan,” ujar Hasyim. Dengan demikian, total suara PSI di tingkat kabupaten Teminabuan menjadi 3.089. Rinciannya, suara partai 1.883. Kemudian suara caleg nomor 1 hingga 3 secara berturut-turut: 396 suara, 385 suara dan 425 suara, Senin (18/03/2024). []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *