Pelaku UMKM di Semarang Diedukasi Sistem Pajak Digital Coretax

SEMARANG – Upaya meningkatkan pemahaman perpajakan digital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan di Kota Semarang. Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Semarang (USM) memberikan edukasi penggunaan sistem Coretax kepada pelaku UMKM yang tergabung dalam paguyuban Fokkus Hebat di Kecamatan Semarang Selatan.

Kegiatan edukasi tersebut diikuti 16 pelaku UMKM dengan fokus pelatihan pada penggunaan sistem administrasi perpajakan digital terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Tim PkM USM Candra Safitri mengatakan sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih modern dan efisien.

“Semuanya kini terintegrasi dalam satu sistem yang lebih modern dan efisien. Sistem perpajakan ini mulai digunakan tahun pajak 2025,” katanya sebagaimana dilansir RRI, Jumat (29/05/2026).

Selain pengenalan sistem Coretax, peserta juga mendapatkan pelatihan terkait pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan ID Billing, hingga pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tim PkM USM turut memberikan edukasi mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet serta batas omzet Rp500 juta per tahun yang tidak dikenakan pajak.

Peserta juga diajarkan praktik penghitungan PPh UMKM untuk membantu meningkatkan pemahaman administrasi perpajakan dalam menjalankan usaha.

”Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam membantu program pemerintah yaitu menggelar sosialisasi coretax. Dengan sasaran para pelaku UMKM,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Semarang Selatan Sunardi menilai kegiatan edukasi tersebut memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas pengelolaan bisnis mereka.

“Materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi mereka. Mereka juga meminta agar program pelatihan lain dengan tema yang berbeda kepada UMKM,” ucapnya.

Melalui kegiatan tersebut, pelaku UMKM diharapkan semakin memahami sistem perpajakan digital dan mampu memenuhi kewajiban pajak secara lebih mudah, tertib, dan efisien pada era administrasi berbasis teknologi. []

Penulis: Bowo Wiranto | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *