Pemerintah Bongkar Delapan Kasus Beras Bermasalah, 13 Orang Jadi Tersangka

0
kasus beras

JAKARTA – Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan perkara dugaan pelanggaran perdagangan dan mutu beras yang melibatkan 15 merek. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi konsumen, menjaga harga beras, serta mencegah penyimpangan terhadap komoditas pangan yang mendapat dukungan subsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (08/11/2026). Ia menegaskan, pemerintah akan terus menelusuri pelanggaran, termasuk praktik pengoplosan, manipulasi mutu, dan penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 orang dalam delapan kasus,” kata Mentan Amran.

Menurut Amran, penyimpangan dalam perdagangan beras tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga pangan dan upaya menjaga stabilitas pasokan serta harga. Karena itu, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang terbukti mempermainkan mutu maupun harga komoditas tersebut.

“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah ialah pelanggaran standar mutu dan penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di sisi lain, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga kepentingan petani. Kedua ketentuan tersebut dinilai harus berjalan seimbang agar konsumen terlindungi dan petani tidak dirugikan.

“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujarnya.

Amran meminta pelaku usaha segera menghentikan praktik yang melanggar ketentuan dan menyesuaikan harga jual sebelum pemerintah mengambil tindakan. Pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman sanksinya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berupa hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Dalam kasus beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pemerintah juga menemukan sejumlah modus dugaan penyimpangan. Praktik tersebut antara lain membawa beras ke penggilingan untuk digiling ulang, mengemas produk menggunakan karung berbeda, serta membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengganti karung dan identitas produk.

Pengawasan tidak hanya mengandalkan aparat pemerintah. Kementerian Pertanian (Kementan) turut membuka ruang pengaduan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, kanal tersebut menerima 340 laporan terkait berbagai persoalan sektor pertanian.

Aduan yang masuk mencakup persoalan beras, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah. Partisipasi masyarakat tersebut menjadi salah satu sumber informasi untuk membantu pemerintah mengidentifikasi dugaan penyimpangan di lapangan.

Amran mengapresiasi dukungan kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penindakan pelanggaran sektor pangan. Ia memastikan pengusutan tidak berhenti pada perkara yang telah terungkap.

“Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” pungkas Mentan Amran.

Pengawasan mutu beras, terutama beras fortifikasi, telah dilakukan pemerintah sejak April 2026. Pemeriksaan diperluas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi dengan menguji 190 sampel dari 27 nama dagang. Hasil pemeriksaan menunjukkan 25 merek tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi dan mutu karena terdapat ketidaksesuaian antara hasil uji laboratorium dan informasi pada kemasan.

Temuan tersebut diumumkan Amran pada 15 September 2026. Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta pemrosesan hukum terhadap pihak yang terlibat.

Penyidikan berlanjut pada 21 Oktober 2026 terhadap produsen PT DTA. Berikutnya, pada 30 Oktober 2026, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita lebih dari 15 ton beras dan sejumlah mesin produksi.

Di sisi perizinan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi pada awal November 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan mutu produk.

Rangkaian penindakan itu menunjukkan pengawasan pemerintah diarahkan pada seluruh mata rantai perdagangan beras, mulai dari produksi, pengemasan, perizinan, distribusi, hingga penjualan. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menutup celah penyimpangan, memberikan efek jera kepada pelaku, melindungi konsumen, serta menjaga agar petani tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat. Informasi mengenai perkembangan penindakan tersebut sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (08/11/2026). []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *