Pemerintah Siapkan Aturan Baru, UMKM Harus Onboarding Digital
JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan pelaku usaha masuk ke dalam ekosistem digital Sapa UMKM sebagai syarat memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari akses pembiayaan hingga pengurusan legalitas usaha.
Kebijakan tersebut disiapkan pemerintah untuk mempercepat transformasi digital pelaku usaha sekaligus membangun basis data UMKM nasional yang lebih terintegrasi dan dinamis. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan sistem tersebut nantinya menjadi pusat layanan terpadu berbasis digital bagi pelaku usaha mikro hingga menengah.
“Jadi kami akan dorong aturan bahwa kalau mau dibilang UMKM, harus onboarding dalam sistem Sapa UMKM,” tegas Maman dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dilansir Radar Surabaya Bisnis, Senin, (25/05/2026).
Menurut Maman, selama ini pencatatan data UMKM masih bersifat statis sehingga pemerintah perlu membangun sistem yang mampu menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai layanan penting secara langsung.
Ke depan, Sapa UMKM akan dikembangkan menjadi layanan terpadu atau Super App yang mencakup pengurusan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, platform tersebut juga akan terintegrasi dengan layanan payment gateway, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), pelatihan usaha, akses pembiayaan, hingga dukungan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Pemerintah juga memproyeksikan Sapa UMKM sebagai cikal bakal marketplace lokal berskala nasional yang terhubung dengan platform PaDi UMKM milik PT Telkom Indonesia. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses pasar produk lokal dan memperkuat daya saing UMKM nasional.
Maman mengakui kebijakan kewajiban bergabung ke dalam satu sistem digital berpotensi memunculkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk mempercepat adaptasi teknologi di sektor UMKM.
“Mereka tidak akan disanksi, hanya saja mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas-fasilitas yang ada di dalam sistem ini,” pungkas Maman.
Pemerintah berharap penerapan Sapa UMKM mampu mendorong pelaku usaha lebih adaptif terhadap perkembangan digital sekaligus memastikan penyaluran bantuan, pembiayaan, dan layanan usaha menjadi lebih tepat sasaran. []
Penulis: Hany Akasah | Penyunting: Redaksi01
