Pemerintah Siapkan Koperasi Jadi Penyalur Gaji PNS dan Pensiun
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan perluasan peran koperasi hingga menjadi unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Langkah tersebut dinilai dapat membuka ruang baru bagi koperasi untuk memperkuat layanan keuangan sekaligus meningkatkan daya saing terhadap perbankan.
Rencana itu disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (05/10/2026). Menurut Ferry, pembahasan mengenai fungsi baru koperasi tersebut telah dilakukan bersama Menteri Keuangan.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (05/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Senin (05/10/2026).
Perluasan fungsi tersebut tidak hanya diarahkan untuk menambah jenis layanan koperasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat posisi koperasi sebagai penyedia jasa keuangan bagi masyarakat.
Ferry menilai kemampuan koperasi menyediakan layanan yang lebih beragam diperlukan agar lembaga tersebut mampu bersaing dengan industri perbankan. Jika terealisasi, layanan pembayaran gaji dan pensiun dapat menjadi salah satu pintu bagi koperasi untuk memperluas basis pengguna sekaligus memperkuat aktivitas ekonominya.
Penguatan layanan itu juga berjalan beriringan dengan pembenahan aspek kelembagaan. Pemerintah saat ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi yang berdiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga mengusulkan adanya mekanisme perlindungan simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kombinasi perluasan layanan dan penguatan pengawasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Dengan kelembagaan yang lebih kuat dan layanan yang semakin luas, koperasi diharapkan tidak hanya berperan sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga mampu mengambil bagian lebih besar dalam ekosistem jasa keuangan.
Ferry menegaskan penguatan tersebut berpotensi mengubah posisi koperasi dalam persaingan industri keuangan nasional. “Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya. []
Redaksi01
