Pemerintah Terapkan Regulasi Baru, Pajak Marketplace hingga B50 Berlaku

JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan sejumlah regulasi baru secara serentak pada 1 Juli 2026 yang mencakup sektor perpajakan digital, transportasi daring, perjalanan ibadah, dan energi. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola layanan publik, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong daya saing ekonomi nasional.

Salah satu aturan yang mulai diterapkan berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyelarasan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring dan konvensional.

Dalam mekanismenya, pengelola marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan platform sejenis akan memotong PPh Pasal 22 secara langsung sebelum menyetorkannya ke kas negara. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. Sementara itu, wajib pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemotongan dengan syarat melampirkan surat pernyataan omzet serta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid pada platform.

Di sektor transportasi, pemerintah juga menetapkan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen bagi layanan transportasi daring roda dua melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa menaikkan tarif yang dibayarkan pengguna. Sejumlah perusahaan penyedia layanan, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, disebut telah menyatakan kesiapan menerapkan ketentuan tersebut.

Regulasi baru turut berlaku bagi perjalanan ibadah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan seluruh jemaah haji khusus dan umrah yang berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menggunakan Terminal 2F mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperlancar pengelolaan arus penumpang sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keamanan proses keberangkatan maupun kepulangan.

Pada sektor energi, pemerintah resmi mengimplementasikan program Biodiesel B50 secara nasional. Bahan bakar tersebut terdiri atas campuran 50 persen minyak nabati berbasis kelapa sawit dan 50 persen minyak solar. Program ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, menekan emisi karbon, serta mendukung peningkatan nilai komoditas pertanian nasional.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang berlaku, mulai dari melengkapi administrasi perpajakan, memahami perubahan sistem transportasi daring, memperhatikan lokasi keberangkatan ibadah, hingga mengikuti implementasi program B50, sebagaimana diberitakan Journalarta, Senin (30/06/2026). Dengan penyesuaian tersebut, pelaksanaan berbagai kebijakan diharapkan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *