PMI Manufaktur Turun, Kemenperin Siapkan Strategi Dongkrak Daya Saing
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan serangkaian kebijakan untuk memperkuat daya saing industri manufaktur nasional setelah Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia turun ke level 46,9 pada Juni 2026. Pemerintah optimistis sektor manufaktur masih memiliki fondasi yang kuat untuk kembali memasuki fase ekspansi meski menghadapi tekanan ekonomi global.
Berdasarkan laporan S&P Global, PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 turun dari 50,0 pada Mei menjadi 46,9. Penurunan tersebut dipengaruhi melemahnya permintaan baru dari pasar domestik maupun ekspor, yang berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi, pembelian bahan baku, serta penyerapan tenaga kerja.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan pemerintah memandang kondisi tersebut sebagai tantangan yang harus direspons melalui penguatan kebijakan industri.
“Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional,” tegas Febri, sebagaimana diberitakan Bisnistoday, Rabu (01/07/2026).
Menurut Febri, tekanan terhadap PMI juga dipicu meningkatnya biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar. Kondisi tersebut menyebabkan inflasi harga input menjadi yang tertinggi kedua sejak survei PMI mulai dilakukan pada 2011.
Salah satu langkah yang dinilai mampu menekan biaya produksi adalah optimalisasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama.
“Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin terserap secara optimal oleh seluruh industri penerima,” katanya.
Pemerintah juga telah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar Amerika Serikat (AS) per million British thermal units (MMBTU) dari kisaran sebelumnya 20 hingga 23 dolar AS per MMBTU. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya saing industri sekaligus menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri, dan merupakan salah satu solusi untuk mengembalikan PMI Manufaktur pada jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan,” tegas Febri.
Selain kebijakan harga gas, Kemenperin bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat perlindungan industri dalam negeri (IDN), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memfasilitasi investasi manufaktur, mengamankan pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat, serta memperluas akses ekspor ke pasar nontradisional.
“Di tengah situasi di mana negara-negara kompetitor masih bergerak secara ekspansif, Pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui keterlibatan dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah akan terus menerus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.
Di tengah penurunan PMI, Kemenperin mencatat hasil survei S&P Global juga menunjukkan optimisme pelaku industri terhadap prospek usaha dalam 12 bulan ke depan meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Keyakinan tersebut didorong oleh harapan meredanya tekanan harga serta membaiknya permintaan pasar, sehingga diharapkan mampu mendorong industri manufaktur kembali tumbuh dalam beberapa bulan mendatang. []
Redaksi01
