Pemkab Kukar Siapkan Insentif Imam dan Marbot Rp500 Ribu pada 2027

0
IMG-20261022-WA0098

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Fathul Alamin. Kamis (22/10/2026).

Pemkab Kukar menargetkan pemberian insentif Rp500 ribu per bulan bagi imam dan marbot mulai 2027 dengan memprioritaskan sekitar 3.000 tenaga keagamaan yang diperkirakan belum menerima bantuan Pemprov Kaltim.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menyiapkan program insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi imam dan marbot rumah ibadah yang ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027. Program tersebut diprioritaskan bagi tenaga keagamaan yang belum menerima bantuan serupa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Saat ini, Pemkab Kukar tengah menyusun regulasi dan melakukan sinkronisasi data penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta tidak terjadi penyaluran ganda dengan program yang telah dijalankan Pemprov Kaltim.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan besaran insentif yang direncanakan mengikuti program pemerintah provinsi, dengan mekanisme pencairan setiap tiga bulan.

“Untuk besarnya, kami mengikuti program provinsi, yaitu Rp500 ribu per bulan. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan,” ucap Fathul kepada awak media di halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (22/10/2026).

Dengan skema tersebut, setiap penerima direncanakan memperoleh insentif sebesar Rp1,5 juta dalam satu kali pencairan atau Rp6 juta selama satu tahun apabila memenuhi ketentuan dan menerima bantuan selama 12 bulan penuh.

Program tersebut disiapkan untuk memperluas jangkauan bantuan kepada tenaga keagamaan yang selama ini belum terakomodasi dalam program insentif Pemprov Kaltim.

Berdasarkan data pemerintah provinsi hingga 2026, sekitar 3.500 tenaga keagamaan telah menerima insentif. Sementara itu, diperkirakan masih terdapat sekitar 3.000 orang yang belum memperoleh bantuan serupa.

“Berdasarkan data dari provinsi sampai 2026, sekitar 3.500 orang sudah menerima insentif. Jadi, masih ada sekitar 3.000 yang belum menerima. Itu yang akan kami upayakan untuk diakomodasi pada 2027,” ungkapnya.

Meski demikian, jumlah tersebut belum menjadi angka pasti penerima insentif dari Pemkab Kukar. Pemerintah daerah masih perlu melakukan verifikasi untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan dalam regulasi.

Dalam proses pendataan, Pemkab Kukar akan menggunakan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kukar sebagai salah satu acuan utama. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan daftar penerima insentif Pemprov Kaltim.

Langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi tenaga keagamaan yang telah memperoleh bantuan dan mereka yang belum terakomodasi, sehingga program kabupaten dapat menjangkau penerima yang benar-benar membutuhkan.

“Program Pemkab ini melengkapi program dari Pemprov. Jadi, kami akan melihat terlebih dahulu siapa yang sudah menerima dan siapa yang belum. Mereka yang belum mendapatkan insentif dari provinsi itulah yang akan kami sasar,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah rumah ibadah dari lima agama di Kukar mencapai 1.775 unit. Data tersebut menjadi salah satu dasar awal dalam memperkirakan cakupan program dan kebutuhan anggaran untuk mendukung pelayanan keagamaan.

Namun, jumlah rumah ibadah tidak secara langsung mencerminkan jumlah calon penerima insentif karena kebutuhan tenaga keagamaan pada setiap tempat ibadah dapat berbeda.

Pemkab Kukar juga masih harus memastikan kesesuaian jumlah penerima dengan kemampuan anggaran daerah serta ketentuan administratif yang akan mengatur pelaksanaan program.

Jika seluruh perkiraan 3.000 tenaga keagamaan yang belum menerima bantuan provinsi dapat diakomodasi dengan besaran Rp500 ribu per bulan, kebutuhan anggaran secara matematis mencapai Rp18 miliar selama satu tahun. Angka tersebut masih berupa simulasi berdasarkan data sementara, bukan anggaran resmi yang telah ditetapkan Pemkab Kukar.

Selain memberikan dukungan finansial, program ini diharapkan menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga keagamaan yang memiliki peran dalam menjaga kelangsungan aktivitas rumah ibadah.

Imam bertugas memimpin pelaksanaan ibadah, sedangkan marbot berperan dalam pemeliharaan, kebersihan, dan kesiapan fasilitas rumah ibadah agar dapat digunakan masyarakat dengan baik.

Fathul menilai keberadaan tenaga keagamaan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sosial yang harmonis serta mendukung kehidupan beragama di tengah masyarakat.

“Sebetulnya, salah satu unsur penting dalam menjaga kondusivitas masyarakat adalah para tokoh agama. Imam dan marbot memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan rumah ibadah,” tuturnya.

Melalui program tersebut, Pemkab Kukar berharap dukungan terhadap tenaga keagamaan dapat diberikan secara lebih merata, khususnya kepada mereka yang belum mendapatkan insentif dari pemerintah provinsi.

Kendati demikian, pelaksanaan program masih bergantung pada penyelesaian regulasi, hasil verifikasi calon penerima, serta ketersediaan dan penetapan anggaran untuk tahun 2027.

“Pelaksanaan program insentif imam dan marbot pada 2027 masih menunggu penyelesaian regulasi, verifikasi calon penerima, serta penetapan anggaran,” tutup Fathul.

Dengan penyelarasan data antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan Kemenag, penyaluran insentif pada 2027 diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi tenaga keagamaan yang selama ini belum memperoleh bantuan. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *