Pemkab Kutim Hadirkan Layanan Pemakaman Gratis untuk Semua

Pemkab Kutim membuka layanan pemakaman gratis tanpa membatasi domisili, sehingga warga pendatang yang meninggal dunia di wilayah tersebut tetap dapat memperoleh pelayanan mulai dari penggalian liang lahat hingga pemasangan nisan.

ADVERTORIAL – Warga dari luar daerah yang meninggal dunia saat berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tetap dapat memperoleh layanan pemakaman gratis yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Kebijakan tersebut membuat layanan pemakaman umum tidak hanya diperuntukkan bagi warga setempat, tetapi terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di wilayah Kutim.

Layanan yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan itu mencakup penggalian liang lahat hingga pemasangan nisan tanpa dipungut biaya.

Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim, Muhammad Noor, mengatakan layanan tersebut tidak dibatasi berdasarkan domisili masyarakat.

“Termasuk penduduk masyarakat yang kebetulan berkunjung di Kutai Timur, tetap kita terima dimakamkan secara gratis,” ujarnya Selasa, (15/09/2026).

Menurut Muhammad Noor, keluarga yang memanfaatkan fasilitas pemakaman tersebut tidak dikenai pungutan dalam bentuk apa pun. Kebijakan itu telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kutim yang menetapkan tarif pelayanan pemakaman sebesar Rp0.

Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut juga tidak harus melalui prosedur yang rumit. Keluarga cukup menghubungi UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan untuk selanjutnya ditangani petugas, mulai dari persiapan dan penggalian liang lahat hingga pemasangan nisan.

Muhammad Noor mengatakan konsep pelayanan tersebut berbeda dengan sejumlah daerah yang masih menerapkan biaya pendaftaran maupun iuran pemeliharaan makam secara berkala.

“Kita konsepnya modern dan profesional, tapi gratis,” katanya.

Pelayanan tanpa pungutan tersebut dirancang sebagai bagian dari pelayanan publik Pemkab Kutim sekaligus untuk mengurangi beban keluarga yang sedang berduka. Tidak adanya pembatasan berdasarkan asal atau domisili juga memungkinkan warga pendatang yang meninggal dunia saat berada di Kutim mendapatkan pelayanan yang sama.

Muhammad Noor menyebut pelayanan pemakaman gratis seperti itu belum banyak diterapkan di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, pernyataan tersebut masih membutuhkan data pembanding dari pemerintah kabupaten dan kota lain di Kaltim maupun daerah lain di Indonesia.

Pemkab Kutim berharap layanan tersebut dapat terus dipertahankan sehingga masyarakat, baik warga setempat maupun pendatang, memperoleh kepastian pelayanan pemakaman tanpa harus memikirkan tambahan biaya pada saat menghadapi kedukaan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *