Pemkab Langkat Siapkan Pelaksana Harian Sementara Pengganti Pejabat yang Ditahan dalam Kasus Suap PPPK

LANGKAT – Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy belum membeberkan siapa sosok pengganti pejabat yang sudah ditahan jaksa dalam kasus dugaan suap PPPK Langkat tahun anggaran 2023. Hal tersebut disampaikan Faisal ketika dimintai tanggapannya menyikapi bawahannya yang ditahan jaksa, Kamis (16/1/2025).

“Hari ini kita masih melakukan pemeriksaan bersama tim dan kepegawaian. Nanti secara resmi akan disampaikan oleh pelaksana,” kata Faisal yang dilansir Sumut Pos.

Berdasarkan undang-undang tentang kepegawaian, menurut Faisal, kekosongan pejabat yang ditahan jaksa itu akan diisi oleh pelaksana harian. Namun, Faisal tidak membeberkan siapa sosok pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut.

“Sesuai dengan undang-undang kepegawaian, sementara kira beri tugas pelaksana harian (Plh) sembari menunggu dari Kejatisu surat penahanan para tersangka,” bebernya.

“Pemkab pasti akan memberikan bantuan hukum,” tambahnya.

Diketahui, Kejati Sumut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepolisian terkait kasus dugaan korupsi PPPK Langkat, Senin (13/1/2025). Oleh jaksa, menahan kelimanya langsung.

Di mana penyidik Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap 3 tersangka. Masing-masing Kadisdik Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari dan Kasi Kesiswaan Alek Sander.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka. Selain 3 pejabat ini, 2 tersangka lainnya adalah kepala sekolah atas nama Awaluddin dan Rohayuningsih. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *