Pemkot Harus Tanggung Jawab

1057288ruko-runtuh1780x390

Dengan kejadian robohnya bangunan rumah kantor (rukan) tiga lantai di Perumahan Cendrawasih Permai, Jalan Ahmad Yani (eks. Jalan Cendrawasih), Pemkot Samarinda diminta bertanggung jawab. Pasalnya, kejadian itu dinilai juga karena lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkot, terutama pada proses pembangunan gedung.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Andi Syamsuddin Tang mengatakan, selama ini bentuk pengawasan dari Pemkot seperti apa. Walaupun semua perizinan yang dilakukan sesuai prosedur, bukan berarti pengawasan diabaikan. Jadi selain mengawasi bangunan yang melanggar Perda, seharusnya juga melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan pihak swasta.

“Saya baru dari sana, dan memang kondisi pekerjaan jauh dari maket perencanaannya. Ini tentunya akibat pengawasan dari Pemkot juga tidak berjalan. Kalau diawasi, tidak mungkin terjadi seperti ini,” ucapnya, kepada Radar Kaltim. Ia menambahkan, karena lemahnya pengawasan, akhirnya berujung pada tidak berjalannya prosedur di lapangan sebagaimana mestinya.

Sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot, lanjutnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) maupun UPTD Polisi Pengawas Bangunan (Polwasbang) harus dipecat. Apalagi pada kejadian itu, tidak diakibatkan oleh kondisi alam dan murni merupakan kecelakaan konstruksi. “Tetapi ini akibat lemahnya pengawasan, sehingga perubahan konstruksi yang dilakukan kontraktor tidak diketahui.

Di negara lain, ada musibah seperti ini yang diakibatkan kesalahan pemerintah, menteri atau presiden siap mengundurkan diri,” imbuhnya. Andi Syamsudin mengakui, bentuk konstruksi dengan perencanaan sangat jauh melenceng. Dalam maket, perencanaan tiang penyangga akan dibuat dengan ukuran 30×40 cm, namun kenyataannya tiang penyangga hanya berukuran sekitar 23×23 cm saja.

“Begitu juga dengan besi beton yang dipakai, harusnya berdiameter 16 mm tetapi yang digunakan ternyata hanya berdiameter 12 mm. Jika diawasi, tentu kontraktor akan berpikir ulang. Kita tak perlu memilah apakah itu pembangunan menggunakan dana APBD ataupun dilakukan oleh pihak swasta,” urainya.

Sementara itu, Kepala UPTD Polwasbang, Jusmaramdhana mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan apakah kejadian itu diakibatkan kesalahan kontraktor atau ada faktor lainnya. Namun ia berjanji akan memanggil kontraktor pelaksana untuk dapat menjelaskan terkait kejadian ini. “Kita semua fokus dulu terhadap kerja evakuasi dulu. Dalam waktu dekat kontraktor pasti kami panggil. Apalagi ini sudah menyangkut nyawa orang,” ujarnya singkat.

Polda Kirim Brimob dan DVI

Menanggapi robohnya rukan di komplek Cendrawasih Permai, Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Toto Adi Kuncoro mengatakan, pihaknya telah mengirim Satuan Brimob Polda Kaltim dan satu tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kaltim.

Selanjutnya, Polda Kaltim nantinya akan mendalami lagi untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi. “Nanti kita akan mendalami, kenapa kok bangunan yang masih dibangun di bawahnya kok ada penghuni dan sebagainya, ini kan kelalaian namanya. Padahal bangunan ini baru dicor, dan masih basah, pergeseran atau goyang seperti itu bisa saja terjadi,” ujar Toto. [] RedFj/BP