Barang Kedaluwarsa Langsung Dimusnahkan

PontianakPost-har_foto_pemusnahan__1__881814746

Menjelang bulan suci Ramadan akhir Juni mendatang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) mulai melakukan pemantauan terhadap kondisi ketersediaan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) di tingkat agen. Selain itu pengawasan terhadap barang beredar di tingkat pasar juga kembali ditingkatkan. Pengawasan dititikberatkan pada peredaran barang yang sudah kadaluarsa maupun kemasaran yang rusak. Disamping itu pembinaan kepada pedagang untuk memberikan label harga pada produk yang dipajang. Seperti razia ke sejumlah supermarket yang digelar  Diskoprindag bersama Satpol PP dan instansi terkait, Selasa (3/6) kemarin.
Namun dalam kegiatan razia gabungan kali ini, Diskoprindag tidak melakukan penyitaan dari produk yang diamankan. Namun sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik toko, produk-produk yang diamankan petugas karena sudah melewati waktu kadaluarsa, langsung dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan melakukan pengrusakan kepada kemasan yang ada. Seperti yang dilakukan di salah satu supermarket di bilangan Jl AKB Sanipah II Tanjung Redeb. “Barang yang ditemukan kadaluarsa tidak kita sita, tapi langsung dimusnahkan oleh pemilik toko dan kita menyaksikan,” ungkap Sekretaris Diskoprindag, Said Dahrun yang memimpin razia.
Namun secara umum dari pelaksanaan razia ke sejumlah pusat perbelanjaan dikatakan Said tidak banyak ditemukan barang kedaluwarsa yang terpajang. Artinya para pedagang sudah memahami dan melakukan pengawasan sendiri terhadap produk yang dijual. Bahkan dari beberapa tempat yang dikunjungi hanya ada 2 tempat yang ditemukan barang pajangan kedaluwarsa, itu pun jumlahnya tidak banyak. “Hanya ada beberapa produk saja, tidak banyak, jadi kesadaran pemilik toko sudah sangat baik,” ungkapnya.
Sementara untuk produk yang kemasannya rusak namun masih terpajang, langsung ditarik oleh petugas. Namun  produknya dikembalikan lagi kepada pemilik toko, karena belum memasuki waktu kedaluwarsa, sehingga masih bisa dikembalikan ke agen untuk ditukar dengan ke masa yang lebih baik. “Kemasan rusak juga tidak boleh dijual, sehingga kita minta yang dipajang ditarik dan dikembalikan ke agen karena masih bisa ditukar,” jelasnya.
Terkait pemberian label harga pada produk juga sudah diwajibkan sesuai dengan surat edaran yang pernah disampaikan Diskoprindag sebelumnya. Ditegaskan Said label harga ini sangat membantu konsumen dalam berbelanja untuk menghitung sendiri biaya yang dikeluarkan saat memilih produk yang dibeli. Begitu juga dengan produk berSNI yang juga sudah harus diterapkan pedagang. Pasalnya ketentuan ini menurutnya sudah diatur dan diwajibkan. “Kegiatan razia ini juga bagian upaya kita memberikan imbauan kepada pedagang, disamping juga pengawasan kondisi barang kebutuhan masyarakat ditingkat pasar,” tandasnya.[] RedFj/SP