Pendaftaran Direksi 5 BUMD Surabaya Diperpanjang hingga 5 Oktober 2026

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon Direksi di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga 5 Oktober 2026. Perpanjangan ini membuka kembali kesempatan bagi para profesional untuk memperebutkan 10 posisi Direksi dengan persyaratan pengalaman manajerial, pendidikan, usia, integritas, hingga rekam jejak yang cukup ketat.

Pendaftaran tambahan berlangsung mulai 26 September hingga 5 Oktober 2026. Lima BUMD yang membuka seleksi tersebut yakni Perumda Kebun Binatang Surabaya, PT Pasar Surya Perseroda, PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda, PT YEKAPE Surabaya Perseroda, dan PT BPR Surya Artha Utama Perseroda.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan perpanjangan dilakukan agar semakin banyak profesional yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai kebutuhan perusahaan dapat mengikuti seleksi.

“Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para profesional yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses seleksi. Kami berharap calon yang mendaftar memiliki kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, serta komitmen untuk mengembangkan BUMD Kota Surabaya,” kata Vykka, sebagaimana diberitakan Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (23/09/2026).

Dari 10 posisi yang tersedia, Perumda Kebun Binatang Surabaya membuka tiga jabatan, yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia, serta Direktur Operasional dan Umum.

PT Pasar Surya Perseroda menyediakan dua posisi, yaitu Direktur Administrasi Keuangan dan Direktur Pembinaan Pedagang. Dua posisi lainnya dibuka PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda, masing-masing Direktur Utama dan Direktur Administrasi Keuangan.

Sementara itu, PT YEKAPE Surabaya Perseroda membuka posisi Direktur Operasional. Adapun PT BPR Surya Artha Utama Perseroda membuka jabatan Direktur Operasional serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Seleksi tidak hanya mengandalkan pengalaman kerja pelamar. Menurut Vykka, peserta akan melewati seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta wawancara akhir.

“Dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan, peserta akan mengikuti psikotes, presentasi, Focus Group Discussion atau FGD, serta presentasi rencana bisnis. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk melihat kompetensi dan kemampuan calon dalam memahami tantangan serta rencana pengembangan perusahaan,” jelasnya.

Dari sisi persyaratan umum, peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, serta dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Pelamar juga diwajibkan memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan. Selain itu, peserta harus memiliki pengalaman manajerial sedikitnya lima tahun pada perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim.

Persyaratan pendidikan minimal adalah sarjana (S1), diploma empat (D4), atau sederajat. Peserta juga harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Untuk posisi Direksi pada BUMD sektor perbankan, terdapat persyaratan tambahan berupa sertifikat kelulusan Kompetensi Kerja tingkat 2 yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Aspek rekam jejak dan independensi juga menjadi bagian dari persyaratan. Pelamar tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan, tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan yang dipimpinnya pailit dalam lima tahun terakhir, serta tidak memiliki hubungan kekerabatan tertentu dengan pejabat dan jajaran BUMD sesuai ketentuan seleksi.

“Yang tidak kalah penting, calon Direksi harus memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional. Karena itu, seluruh persyaratan dan ketentuan perlu diperhatikan dengan baik oleh calon peserta sebelum mendaftar,” ujarnya.

Pelaksanaan seleksi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.

“Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, informasi lengkap terkait persyaratan, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi bisa dilihat melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya di www.surabaya.go.id. Kami mengimbau calon peserta untuk mencermati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran,” pungkasnya.

Perpanjangan pendaftaran hingga 5 Oktober 2026 memberikan waktu tambahan bagi calon peserta untuk memastikan kelengkapan administrasi sekaligus memahami seluruh ketentuan sebelum mengikuti rangkaian seleksi. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *