Pendaftaran Merek Jadi Senjata Baru UMKM di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG – Kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kepulauan Riau (Kepri) terhadap pentingnya perlindungan hukum merek usaha mulai meningkat. Pendaftaran hak merek dinilai mampu memperkuat daya saing usaha sekaligus membuka peluang pengembangan bisnis berbasis kemitraan.
Salah satu pelaku UMKM yang merasakan manfaat tersebut adalah pemilik Kedai Kopi Abu Dafi Tanjungpinang, Nasrul Caniago. Ia mengaku usahanya memperoleh perlindungan hukum lebih kuat setelah merek “Abu Dafi” resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, pendaftaran hak merek disetujui DJKI. Abu Dafi ini bisnis kemitraan atau franchise,” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Nasrul, legalitas merek menjadi faktor penting agar identitas usaha tidak digunakan pihak lain. Ia menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) sejak awal membangun bisnis.
“Kerap terjadi merek usaha digunakan pihak lain karena belum didaftarkan. Akhirnya pemilik awal justru harus mengganti nama usahanya,” katanya.
Selain memberikan perlindungan hukum, status merek terdaftar juga dinilai meningkatkan kepercayaan calon mitra usaha. Hal itu terutama dirasakan dalam pengembangan bisnis berbasis kemitraan yang membutuhkan legalitas usaha jelas.
“Ini menjadi selling point saat presentasi dengan calon mitra. Kepercayaan mereka meningkat karena usaha sudah memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya sebagaimana dilansir Batam Pos, Rabu (06/05/2026).
Nasrul menambahkan merek terdaftar juga dapat menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi di masa mendatang. Karena itu, ia mengajak pelaku UMKM lain segera mendaftarkan merek usaha agar memiliki perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai bisnis.
Ia menyebut biaya pendaftaran merek di DJKI relatif terjangkau, yakni sekitar Rp1,8 juta dengan masa perlindungan selama 10 tahun. Proses penerbitan sertifikat juga dinilai cukup cepat dengan estimasi waktu sekitar enam bulan.
Nasrul turut mengapresiasi peran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri yang aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, mulai dari proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat merek.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Muda Kanwil Kemenkum Kepri Amry Novaldy mengatakan proses pendaftaran merek kini semakin mudah dan transparan karena seluruh tahapan dapat dipantau secara daring melalui laman resmi DJKI.
“Jika tidak ada keberatan, maka dilanjutkan ke pemeriksaan substantif hingga terbit sertifikat, dengan total waktu sekitar enam bulan,” jelasnya.
Amry menambahkan pemerintah juga memberikan subsidi biaya bagi pelaku UMKM. Untuk kategori umum biaya pendaftaran mencapai Rp1,8 juta, sedangkan UMKM cukup membayar Rp500 ribu setelah memperoleh bantuan subsidi.
“Kami terus menyosialisasikan pentingnya HAKI melalui berbagai kanal, agar semakin banyak pelaku usaha di Kepri yang mendaftarkan mereknya,” tutup Amry. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
