Penempatan Manajer Kopdes Tak Sesuai Domisili, Pemerintah Beri Penjelasan

JAKARTA – Sebanyak 65,14 persen dari 28.620 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah ditempatkan masih bertugas di kabupaten/kota asal, sementara 88,28 persen lainnya berada di provinsi asal. Data tersebut menjadi dasar pemerintah menjelaskan mekanisme penempatan yang sebelumnya menuai sorotan karena sebagian manajer ditugaskan jauh dari domisili.

Penempatan manajer KDKMP diumumkan pemerintah melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) pada 25 September 2026. Pemerintah menyatakan proses tersebut tidak hanya mempertimbangkan domisili, tetapi juga kesiapan lokasi koperasi dan kebutuhan tenaga pengelola di setiap wilayah.

Melalui unggahan akun Instagram @simkopdes pada Minggu (27/09/2026), pemerintah menjelaskan bahwa sistem menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method untuk mencari kombinasi penempatan yang dinilai paling sesuai secara keseluruhan.

Metode tersebut mempertimbangkan empat variabel utama, yakni kedekatan dengan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan tenaga pengelola antarwilayah.

“Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan,” demikian yang tertulis dalam unggahan tersebut sebagaimana diberitakan Detik, Minggu, (27/09/2026).

Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan di luar wilayah asal dapat terjadi ketika titik KDKMP yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau bangunannya belum siap digunakan. Dalam kondisi tersebut, manajer dapat dialihkan ke wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.

“Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan,” terangnya.

Proses penempatan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sistem memasangkan manajer dengan KDKMP yang memiliki bangunan yang telah selesai 100 persen.

Selanjutnya, apabila titik operasional di wilayah asal sudah penuh atau belum tersedia, sistem mencari wilayah lain yang masih membutuhkan manajer. Setelah titik yang telah selesai seluruhnya terisi, penempatan dilanjutkan berdasarkan wilayah dengan progres pembangunan tertinggi.

Data Simkopdes menunjukkan 55,69 persen manajer ditempatkan dalam radius maksimal 10 kilometer dari wilayah asal. Sementara itu, 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer. Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 kilometer.

Selain itu, 88,28 persen manajer masih ditempatkan di provinsi asal dan 11,27 persen mendapat penugasan lintas provinsi. Data tersebut menunjukkan penempatan lintas wilayah tetap menjadi bagian dari mekanisme pemenuhan kebutuhan pengelola KDKMP.

Meski demikian, pemerintah mengakui jarak penugasan tidak hanya dapat dilihat dari data statistik karena sebagian manajer harus beradaptasi ketika bekerja jauh dari keluarga dan lingkungan asal.

“Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan. Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *