Perpres Kopdes Merah Putih Terbit, Operasional Segera Dikebut

JAKARTA – Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap persiapan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Perpres tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP. Namun, sejumlah kebutuhan teknis masih harus diselesaikan, mulai dari kepastian pasokan barang, modal kerja, logistik, pergudangan, sistem transaksi, hingga pengawasan.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman mengatakan penerbitan regulasi tersebut menjadi dasar penting untuk memasuki tahap operasional KDKMP. Ia menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (23/09/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu (23/09/2026).

“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Dudung.

Menurut Dudung, pemerintah juga akan memastikan gerai koperasi yang beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan. Ketersediaan tersebut terutama berkaitan dengan barang bersubsidi yang akan disalurkan kepada masyarakat.

“Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” ucap dia.

Di sisi lain, pemerintah masih mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu diselesaikan sebelum seluruh mekanisme operasional berjalan. Hal itu mencakup penetapan status KDKMP sebagai titik penyalur, pengaturan alokasi dan kesinambungan pasokan, penyediaan modal kerja, sistem logistik dan pergudangan, serta mekanisme transaksi dan pengawasan.

Dudung menyebut pemerintah telah menyiapkan sebagian unsur pendukung dari sisi pengelola koperasi. Surat keputusan (SK) untuk manajer koperasi telah terbit, sedangkan sistem penggajian juga telah disiapkan Kementerian Keuangan.

“Dan kemudian juga yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujarnya.

Dengan terbitnya Perpres 82/2026, pemerintah memiliki landasan tata kelola untuk mempercepat penyiapan KDKMP. Tahap berikutnya akan bergantung pada penyelesaian kebutuhan operasional agar gerai koperasi dapat menyediakan barang secara berkelanjutan dan menyalurkan komoditas bersubsidi sesuai sasaran. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *