Perusahaan Tambang Tunggak Royalti Hingga Rp5 Triliun

Perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim, ternyata ada yang belum menyetor dana royalti ke pemerintah. Total dana yang belum disetor tersebut mencapai Rp5 triliun, terhitung sejak tahun 2005-2014.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Wagub HM Mukmin Faisyal HP, saat Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda, Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD dan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim. “Bahwa perusahaan pertambangan yang hingga sampai saat ini belum membayar royalti, dengan total mencapai Rp5 miliar,” katanya.

Terkait hal ini, pemerintah melalui Dinas Pertambangan dan Dinas Pendapatn Daerah akan berupaya menagih tunggakan itu dengan memberikan batasan waktu pembayaran terhadap sejumlah perusahaan yang nakal ini hingga Agustus 2014 mendatang.
“Ya kita ikuti saja mekanismenya kalau tetap saja melanggar. Ada upaya untuk pencabutan izin, tapi semua itu ada prosesnya. Kita ikuti saja mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Mukmin menjelaskan, dana royalti yang belum disetor oleh sejumlah perusahaan tambang tersebut juga berdampak pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) per tahunnya. Karena selain sektor migas pertambangan juga berperan menyumbang PAD di Kaltim.
Terpisah, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Merah Johansyah mengungkapkan, pemerintah harus tegas dalam menaggulangi hal ini. Menunggaknya dana pembayaran royalti yang seharusnya disetor perusahaan tepat waktu ini dinilainya ada indikasi korupsi.

Itu telah melukai warga Kaltim yang mana mereka dipaksa menjadi saksi kerusakan lingkungan sementara negara tidak mendapatkan uang royaltinya. Uangnya dikemplang pajak dihutang, sementara lubang tambang dibiarkan mengagah begitu saja dan mengakibatkan delapan anak meninggal,” katanya. Jatam menilai ada tiga unsur dalam kasus tersebut, pertama aspek pelangaran hukum, potensi korupsi dan melukai hati masyarakat Kaltim. RedFj/KK