Penanganan Kasus Tewasnya Delapan Anak di Lubang Tambang Dinilai Lamban

Gabungan koalisi Peduli Korban Tambang Kaltim, menilai jika aparat kepolisian lamban menangani kasus kematian delapan bocah di bekas galian tambang. Hingga sekarang, tak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Koalisi ini akan membawa kasus ini ke Presiden RI, DPR RI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dan Kapolri. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencari keadilan kepada para petinggi elit di Jakarta.
Koalisi yang terdiri dari Jatam, LBH Apik Kaltim, Pokja 30, Mission Institue Samarinda, Pusat Kajian Kalimantan, Naladwipa Institute Samarinda dan sejumlah dosen Fakultas Hukum Unmul, angkat bicara terkait kasus ini.

Koordinator Jatam Merah Johansyah menilai, kasus yang seharusnya bisa menyeret beberapa tersangka ini semakin tak jelas. Perushaan seolah lepas tanggugjawabnya setelah pihak keluarga korban diberikan tali asih oleh perusahaan. Namun kasus yang masuk rana pidana ini harus tetap berlanjut dan bukan menghilang begitu saja.

“Ini jelas-jelas masuk pidana dan bisa menjerat beberapa orang. Baik perusaaah itu mapun pemreintah yang dalam hal ini memberikan izin kepada perusahaan itu,” katanya, kemarin. Adapaun daftar kasus tewasnya bocah di Samarinda ini terjadi pada tahun 2011 ini menimpah tiga anak Miftahkul Jannah, Junaidi dan Ramadhani di lubang tambang PT Hymco Coal.

“2011 ada dua anak di PT Panca Prima Mining dua anak yang menjadi korbannya Eza dan Ema. 2012 dan terakhir 2014 tepat sehari sebelum Pileg. Anehnya kasus ini mandeg dari sisi hukum pidana, setelah Pemkot memberikan tali asih kepada keluarga korban,” jelasnya.
Selain menewaskan delapan anak, 71 persen wilayah di Kota Samarinda ini juga telah diterbitkan izin pertambangan batu bara. Kondisi ini menyebabkan warga harus berdekatan dengan lokasi lubang tambang yang telah ditinggal begitu saja oleh perusahaan.
“Inilah akibatnya pemerintah yang tergiur dengan tambang akibat gencar mengeluarkan izin, akhirnya ada 150 lubang yang hingga sampai saat ini belum dilakukan reklamasi,” tandas Merah. [] RedFj/KK