Karyawan Perusda Ditangkap Sedang Nyabu

Seorang karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) Benoa Taka berinisial Sub, warga Jalan H Abdul Gani RT.06 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Minggu (1/6) lalu, dibekuk tim khusus Polres PPU karena kedapatan mengonsumsi sabu di dalam kamar salah satu hotel di Penajam. Hal itu diungkapkanKapolres PPU AKBP Joudy AA Mailoor melalui Kasubag Humas Polres AKP Junaidi, kemarin.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa pada hari itu bakal ada pesta narkoba jenis sabu di hotel tersebut. Mendapati informasi itu, tim langsung meresponnya.
“Tim langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Pengintaian dilakukan dengan cara menyamar menjadi tamu hotel dan masyarakat biasa di sekitar hotel tadi. Semua tamu yang datang terus diawasinya gerak geriknya tanpa terkecuali,” ujarnya.
Sekitar pukul 15.30 wita, tim khusus bentukkan Polres PPU tersebut, melihat Sub masuk kamar hotel dan menempati kamar nomor 17 seorang diri. Gerak-gerik tersangka juga dicurigai, sehingga sejumlah petugas yang menyamar menfokuskan pengawasan terhadap Sub tanpa diketahui.
Setelah yakin dengan sasarannya, tim langsung melakukan penggerebekan di kamar tersangka yang disaksikan oleh beberapa petugas hotel. Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik ataupun melakukan perlawanan dan sedang menghisap barang haram itu.
“Pada saat penggerebekan ternyata benar di dalam kamar itu tersangka sedang mengisap sabu-sabu seorang diri. Jadi tersangka kita tangkap basah menggunakan sabu. Tim juga melakukan penggeledahan dan didapatkan sejumlah BB (barang bukti),” tegasnya.
Ditambahkannya, dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah korek api gas, satu unit HP Nokia warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu buah sendok plastik, satu lembar kertas alumunium foil pembungkus paket sabu, dan satu lembar celana pendek warna coklat motif kotak-kotak.
Junaidi menambahkan, Sub digiring menuju Mapolres PPU untuk diproses lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Kasus ini terus dikembangkan untuk kemungkinan tersangka baru. “Tersangka kita kenaikan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” ujarnya. [] RedFj/KK