Perwali KSTR Diusulkan Menjadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) diusulkan kembali oleh Pemkot kepada DPRD untuk menjadi Perda. Pasalnya, Raperda KSTR ini sempat dicoret dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Balikpapan tahun 2013 lalu karena belum dilengkapi naskah akademik yang memadai.

Raperda KSTR ini kembali diajukan Pemkot melalui bagian hukum kepada DPRD untuk dimasukkan dalam Prolegda setelah naskah akademik dilengkapi Dinas Kesehatan Kota (DKK).

“Usulan kita (Pemkot) sudah masuk dalam prolegda DPRD. Tinggal menunggu dibahas,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan, Daud Pirade SH. Dalam raperda ini, salah satu poin utama yakni larangan merokok di tempat yang telah ditetapkan sebagai KSTR seperti areal pendidikan, kesehatan, angkutan umum dan tempat lainnya. Dalam Perda KSTR ini juga memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar yakni sanksi pidana dan denda.

“Sanksinya tegas dalam Perda itu. Kalau ditemukan merokok di lokasi yang dilarang merokok, akan dikenai denda Rp50 juta,” tegas pria asal Toraja ini. Daud berharap Raperda KSTR ini segera disahkan menjadi Perda pada tahun 2014 ini oleh anggota DPRD yang baru. “Harapan kita ya secepatnya disahkan,” ujarnya.

Pemkot juga berharap, sejumlah instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar menyiapkan ruang khusus bagi perokok. Seperti di Bandara Internasional Sepinggan yang setiap hari dipadati ribuan pengunjung. “Kalau di bandara, ruang merokok itu harus wajib ada. Tetapi dibuat khusus secara tertutup dan jauh dari ruang tunggu,” tandasnya.

Saat ini, KSTR masih dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, Perwali ini dinilai kurang efektif karena sanksinya hanya sebatasa teguran sehingga tidak bisa memberikan efek jera bagi warga yang terbukti merokok di lokasi KSTR.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) drg Hj Dyah Muryani mengatakan, setelah disahkan menjadi Perda maka sosialisasi tentang sanksinya akan dimaksimalkan. “Perda nantinya tidak terlalu keras, tetapi bisa merangkul semua elemen. Setelah perda disahkan, baru dilakukan sosialisasi secara menyeluruh,” aku Dyah. “Kalau sudah jadi perda pasti ada sanksinya. Pengawasannya akan dilakukan Satpol PP,” pungkasnya. [] RedFj/BP