Damai Dengan Masyarakat Tapi Masih di Proses

Seorang pengusaha PT Dok Perkapalan merasakan tidak nyaman atas kasus yang dialaminya, Desember 2012. Kasus dugaan penutupan sungai di kawasan Somber, Balikpapan Barat , ternyata masih diproses hukum di Polda Kaltim, bahkan BAP akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Padahal, kasusnya sudah damai dengan masyarakat dan tidak ditemukan adanya penutupan sungai. Hal tersebut diungkapkan advokat Jonson Siburian SH kepada Balikpapan Pos, siang kemarin.

Jonson Siburian menunjukkan bukti surat dari warga RT 38 dan RT 39 Somber ditandatangani Katimin yang ditembuskan kepada para Ketua RT di Somber, Lurah Margomulyo dan Camat Balikpapan Barat. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2013, dikirim ke Kapolda Kaltim yang isinya mencabut laporan tetanggal 11 Desember 2012. Alasannya, sungai telah dibuka, adanya kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan dan dokumen pembukaan sungai.

“Memang awalnya ada protes dari warga lalu melapor ke Polda dengan tuduhan penutupan sungai Somber. Tetapi kasus itu sudah selesai secara damai dan ditutup dengan kesepakatan yang baik,” ujar Jonson. Yang membuat kaget klien Jonson, kasus tersebut ternyata masih diproses hukum di Polda Kaltim, bahkan dijadikan tersangka Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup,dengan sangkaan merusak lingkungan hidup.

“Yang membuat kami janggal lagi, katanya penyidik ada temuan baru di TKP. Temuan itulah yang dijadikan dasar proses hukum lanjut. Tetapi sampai saat ini temuan yang menjadi barang bukti, tidak ada,” tegas advokat purnawirawan polisi ini.

Karena itulah, Jonson meminta agar penyidik Polda Kaltim yang menangani kasus kliennya, bersikap bijaksana, tidak memaksakaan proses hukum terhadap kliennya. “Ya, kami minta teman-teman penyidik bersikap bijaksana. Kasus ini sudah diselesaikan dengan damai bersama masyarakat. Dan kami tambahkan satu lagi. Bahwa, lahan klien kami pernah digugat oleh H Abdul Rauf Hakim. Tetapi gugatannya diputus NO (tidak dapat diterima). Karena objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima oleh majelis hakim,” tegas Jonson. [] RedFj/BP