Polda Kalsel Tangkap 77 Orang Pelaku Curanmor

Polda Kalsel Tangkap 77 Orang Pelaku CuranmorBANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) 2015, berhasil menangkap 77 orang yang diketahui sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah ini.

“Para pelaku itu kita tangkap dalam waktu 15 hari pada saat pelaksanaan Operasi Jaran 2015 yang digelar oleh Polda Kalsel,” ucap Kapolda Kalsel Brigjend Pol Machfud Arifin di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan kendaraan yang disita semuanya merupakan hasil curian maupun hasil penggelapan yang dilakukan oleh para pelaku baik pemain baru ataupun yang sudah berulang kali masuk penjara (residivis).

Terus dikatakannya pencurian kendaraan ini bukan hanya dilakukan terhadap kendaraan roda dua tapi juga dilakukan para pelaku pada kendaraan roda empat dan roda enam yang merupakan kelompok sindikat.

Gelar kasus hasil pengungkapan dari tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor itu merupakan hasil operasi yang dilaksanakan oleh Polda Kalsel dan jajaran sesuai instruksi Kapolri.

Bukan itu saja, untuk sepeda motor yang diketahui ada pemiliknya maka bisa diambil langsung dan diserahkan secara gratis oleh pihak kepolisian kepada pemiliknya.

“Jajaran Polda Kalsel akan terus melakukan razia dan menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor dan menindaktegas apabila mereka melawan saat dilakukan penangkapan,” ucap orang nomor satu dijajaran Polda Kalsel itu.

Untuk diketahui dalam Operasi Jaran yang dilakukan mulai tanggal 5 Mei 2015 hingga 19 Mei 2015 itu jajaran Polda Kalsel berhasil menangkap 77 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

sebanyak 77 orang tersangka itu terdiri 26 orang merupakan target operasi dan 51 orang di luar target operasi namun masuk dalam jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu barang bukti yang berhasil disita di antaranya untuk kendaraan roda dua sebanyak 106 unit, roda empat sebanyak enam unit, roda enam sebanyak lima unit dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak lima lembar. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *