Polres Rejang Lebong Tangkap 10 Pelaku Narkoba, Satu Buron

Man on the chair in Handcuffs. Rear view and Closeup ,Men criminal in handcuffs arrested for crimes. With hands in back,boy prison shackle in the jail violence concept.

REJANG LEBONG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, sepanjang Januari 2025 berhasil menangkap 10 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di berbagai lokasi di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Apion Sori, dalam keterangannya pada Minggu (9/2/2025), menyatakan bahwa para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Rejang Lebong.

“Sepanjang Januari 2025, kami mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mereka terdiri dari lima pengedar dan lima pengguna,” ujar AKP Apion Sori.

Dari hasil operasi, seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong. Berikut identitas mereka:

  • AR (27), warga Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara.
  • TAS (33), warga Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.
  • FF (45), warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang.
  • FB (45), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.
  • AS (29), warga Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu.
  • DPW (25), warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara.
  • RF (19), warga Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang.
  • NMH (24) dan KP (20), warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang.
  • JF (37), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Selain 10 tersangka yang telah ditangkap, polisi juga menetapkan satu orang buronan dengan inisial WG, yang melarikan diri saat hendak ditangkap.

Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil dengan berat total 10,51 gram, serta ganja kering seberat 82,87 gram.

“Barang bukti ini menjadi dasar bagi kami untuk menjerat para tersangka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Apion Sori.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *