Pria Beristri Bakar Rumah Kekasih Gelapnya Karena Tidak Dianggap Lagi

TARAKAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap kasus kebakaran sebuah rumah indekos (salah satu persewaan kamar yang umum di Indonesia) di Rukun Tetangga (RT) 30, Kelurahan (Kel.) Sebengkok, Kota Tarakan, yang terjadi pada, Minggu (31/12/2023) beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Randhya Shaktika Putra mengatakan, kasus kebakaran rumah kos di malam pergantian tahun baru, bukan akibat kelalaian penghuni Kos, melainkan karena kesengajaan.

“Jadi malam tahun baru, media sosial (medsos) di Tarakan sempat ramai video rumah kebakaran di Kel. Sebengkok. Setelah kami selidiki, kami mencurigai ada unsur kesengajaan. Kami terus telusuri dan akhirnya menemukan seorang pelaku pembakarnya,” ujarnya, Selasa (09/01/2024).

Pelaku tersebut, merupakan seorang penjaga tambak, bernama RL (43). Adapun rumah yang dibakar, merupakan indekos yang dihuni wanita berinisial IC yang merupakan kekasih gelap pelaku. “Dari pengakuan RL, ia sakit hati lantaran sudah sepuluh tahun berpacaran, namun belakangan, ia tak lagi dianggap, baik oleh kekasihnya, maupun oleh keluarga kekasihnya,” katanya.

Radhya menuturkan, keduanya bahkan pernah diusir ketua RT setempat karena warga mendapati mereka tinggal serumah atau kumpul kebo. Padahal, status pelaku bukan bujangan ataupun duda. Pelaku memiliki istri dan anak yang saat ini tinggal di Sulawesi.

“Satu malam sebelum ia membakar rumah kos kekasihnya, pelaku sempat cekcok. Dari peristiwa tersebut, muncul niatan pelaku membakar rumah kos kekasihnya,” imbuhnya.

Di malam pergantian tahun, RL kemudian datang ke rumah kos tersebut sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku tidak menemukan kekasihnya di dalam kos. Diduga sang kekasih sedang keluar untuk melihat keseruan malam pergantian tahun.

Dalam kondisi rumah kosong, pelaku kemudian menyalakan korek yang dibawanya. Lalu pelaku membakar dinding rumah kos yang terbuat dari triplek. “Api yang berkobar sempat menghebohkan warga sekitar, sampai kemudian ada seorang anak di wilayah tersebut, berlari untuk memberitahukan pemilik rumah kos yang kebetulan sedang berada di rumah temannya,” jelas Randhya.

Mendapat laporan dari bocah tetangganya, pemilik kos mendapati rumahnya sudah habis dilalap api. Dia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah kos yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 100 juta tersebut.

Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya, polisi mengamankan pelaku di pinggir jalan daerah Selumit. โ€˜โ€™Pelaku kita sangkakan pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,โ€™โ€™ kata Radhya.

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *