Resmi Berlaku! Harga Token Listrik Agustus 2026 Tidak Berubah

JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga tetap berlaku tanpa perubahan mulai 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut membuat harga token listrik pada Agustus sama seperti periode Juli dan Juni 2026 sehingga masyarakat dapat memperkirakan kebutuhan pembelian listrik prabayar tanpa adanya penyesuaian tarif.

Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku bagi seluruh golongan pelanggan rumah tangga, baik penerima subsidi maupun pelanggan non-subsidi.

Tarif listrik bersubsidi tetap diberlakukan sebesar Rp415 per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan golongan R-1/TR daya 450 volt ampere (VA), sedangkan pelanggan R-1/TR daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga non-subsidi juga masih menggunakan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya. Golongan R-1/TR daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Untuk pelanggan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Adapun pelanggan golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA serta golongan R-3/TR dan Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Selain tarif dasar listrik, jumlah energi yang diterima pelanggan juga dipengaruhi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Oleh karena itu, jumlah kWh yang diterima dari nominal pembelian token listrik dapat berbeda di setiap daerah.

Sebagai contoh, sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu (01/08/2026), di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Untuk daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan PPJ 3 persen, sedangkan pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas dikenakan PPJ sebesar 4 persen.

Dengan perhitungan tersebut, pembelian token listrik senilai Rp100.000 menghasilkan energi sekitar 72,19 kWh bagi pelanggan rumah tangga 900 VA non-subsidi. Pelanggan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA memperoleh sekitar 67,56 kWh.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA memperoleh sekitar 57,07 kWh dari pembelian token Rp100.000. Adapun pelanggan berdaya 6.600 VA atau lebih mendapatkan sekitar 56,49 kWh setelah memperhitungkan PPJ yang berlaku.

Perhitungan jumlah energi listrik diperoleh melalui rumus nilai pembelian token setelah dikurangi PPJ, kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik sesuai golongan pelanggan. Dengan demikian, semakin besar tarif listrik maupun PPJ yang dikenakan, semakin kecil jumlah kWh yang diterima untuk nominal pembelian yang sama.

Masyarakat dapat membeli token listrik sesuai kebutuhan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Besaran kWh yang masuk ke meter prabayar akan menyesuaikan tarif listrik, besaran PPJ daerah, serta nominal pembelian yang dilakukan pelanggan. Kebijakan tarif yang tetap diharapkan memberikan kepastian biaya listrik bagi masyarakat sepanjang Agustus 2026. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *