Sabu Seberat 7,1 Kg Dimusnahkan Hasil Tangkapan BNN Kalbar

SABU : Sabu seberat 7,1 Kg sedang dimusnahkan dihalaman kantor BNN Kalbar,

SABU : Sabu seberat 7,1 Kg sedang dimusnahkan dihalaman kantor BNN Kalbar, Selasa (21/02). (Foto : Istimewa)

PONTIANAK, (Prudensi.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7, 1 Kg melalui jalur tikus dari Malaysia – Indonesia, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar, bertempat di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak (BNNK) Jalan. Perintis Kemerdekaan Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (21/02).

Kronologi kejadian Senin (06/02)anggota Pamtas Batalyon 646 TNI AD Pos Sentabang Sektor Kayu Buluh Desa Sekiba Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya seseorang akan melakukan penyelundupan Narkotika jenis sabu, kemudian tim Pamtas tersebut melakukan ambush dan selanjutnya sekitar 17.52 Wib anggota Pamtas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Kastuli Alias Jipiak anak Jilius dan Dino Anak Bong Fah Sin (Alm) keduanya berprofesi sebagai petani setempat, selanjutnya hasil penggeledahan di temukan 7 bungkus plastik hitam di duga berisikan barang haram (sabu).

Kemudian Danyon Pamtas berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar guna menindak lanjuti atas temuan tersebut, Selasa 07/02/23 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor BNNP Kalbar Bidang Pemberantasan menerima serah terima 2 orang tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu tersebut dari anggota Pamtas Batalyon 645 TNI AD.

Tim Pemberantasan BNNP Kalbar melakukan interogasi terhadap 2 orang pelaku dan diketahui sabu di bawa oleh pelaku dari Negara Malaysia masuk ke Indonesia menuju Kecamatan Jagoi Babang melalui jalur tikus,pelaku (Dino) sebagai kurir dapat perintah oleh NM dan di iming-imingi upah Rp.70.000.000, namun belum sempat di terima oleh NM, Dino menjelaskan sudah 2 kali disuruh oleh NM bawa barang haram tersebut.

Kastuli di ajak oleh Dino untuk membawa sabu tersebut, Dino mengimingi akan memberi upah Rp.35.000.000,namun sampai saat ini upah tersebut belum didapatkannya.

Barang bukti berhasil di amankan Sabu 7, 1 Kg,1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter,uang tunai Rp.76.000,1 Unit Handphone Merk Vivo Y12 Silver,1 Buah Tas selempang merk Eiger merah,1 Buah Tas Jinjing bertuliskan Prudential Abu-abu,1 Unit Handphone Samsung Galaxy Hitam,1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes kuning unit Seluas Kota Singkawang,1 buah ATM BRI biru.

Dengan hasil pengungkapan kasus ini nyawa masyarakat terselamatkan 35.691 orang.(rls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *