Sawah Kongbeng Meluas, Petani Tanam Dua Kali Setahun
Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar berdampak pada penurunan luas tanaman padi gunung di Kongbeng, sementara pengembangan persawahan memungkinkan petani menanam dua kali setahun dan memasarkan sebagian hasil panen melalui BUMDes.
ADVERTORIAL – Perubahan pola pertanian terjadi di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyusul larangan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak pada penurunan luas tanaman padi gunung. Meski demikian, aktivitas pertanian padi di wilayah tersebut tetap berlangsung melalui pengembangan persawahan yang memungkinkan petani melakukan penanaman hingga dua kali dalam setahun.
Camat Kongbeng, Petrus Ivung, mengungkapkan bahwa penurunan luas tanaman padi gunung mulai terlihat setelah pemberlakuan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kondisi tersebut membuat lahan yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat untuk menanam padi gunung semakin berkurang.
“Setelah ada larangan membuka lahan dengan cara membakar, padi gunung itu langsung turun drastis,” ujar Petrus saat ditemui di Kantor Bupati Kutim, Senin (12/10/2026).
Menurut Petrus, luas tanaman padi gunung di Kongbeng pada masa lalu diperkirakan mencapai 20 hektare atau lebih. Namun, luas tanaman tersebut kini disebut telah menyusut hingga tinggal beberapa hektare.
Penurunan itu menunjukkan adanya perubahan dalam kegiatan pertanian masyarakat, khususnya pada pola pemanfaatan lahan untuk tanaman padi. Di tengah berkurangnya tanaman padi gunung, pengembangan persawahan justru menunjukkan perkembangan yang berbeda.
“Sudah turun, tetapi persawahan itu tetap. Malah lebih luas lagi,” tuturnya.
Petrus menjelaskan bahwa sebagian petani di Kongbeng mengelola lahan persawahan dengan luas sekitar setengah hingga satu hektare per keluarga. Lahan tersebut dapat ditanami padi sebanyak dua kali dalam setahun sehingga memberikan kesempatan bagi petani untuk memperoleh hasil panen secara lebih rutin.
Pola tanam tersebut dinilai membantu masyarakat mempertahankan produksi pangan keluarga meskipun luas lahan garapan setiap petani relatif terbatas.
“Kalau dikatakan cukup, mungkin cukup, karena mereka sudah menanam dua kali dalam satu tahun,” katanya.
Selain dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, sebagian hasil panen petani juga dipasarkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lembaga ekonomi desa tersebut berperan sebagai penghubung antara petani dan perusahaan yang menjadi tujuan pemasaran hasil pertanian.
Dalam mekanisme tersebut, petani menyerahkan hasil panen kepada BUMDes untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak perusahaan.
“Petani ini kasih ke Bumdes, Bumdes yang lanjut lagi,” jelasnya.
Keberadaan BUMDes sebagai penghubung pemasaran menjadi salah satu bagian dari kegiatan ekonomi pertanian masyarakat Kongbeng. Melalui mekanisme tersebut, hasil produksi petani tidak hanya digunakan untuk konsumsi rumah tangga, tetapi juga dapat disalurkan ke pasar melalui kerja sama dengan perusahaan.
Petrus berharap pengembangan persawahan di Kongbeng terus berlanjut agar petani dapat mempertahankan kegiatan produksi pangan di tengah perubahan pola pemanfaatan lahan. Dengan kesempatan menanam dua kali setahun dan adanya saluran pemasaran melalui BUMDes, sektor pertanian diharapkan tetap menjadi penopang kebutuhan pangan serta perekonomian masyarakat setempat. []
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum
