Sudah Bayar Sejak 2011, Pembeli Apartemen La Hub Belum Terima Unit
JAKARTA – Sejumlah konsumen apartemen La Hub menggelar aksi protes menuntut kepastian hukum dan penyerahan unit yang hingga kini belum diterima meski pembayaran telah dilunasi sejak bertahun-tahun lalu. Para pembeli menilai adanya perubahan pengelolaan proyek serta penambahan biaya baru secara sepihak telah merugikan konsumen.
Aksi tersebut dipimpin Wendha Tamtomo bersama kuasa hukum konsumen, Rudy Siahaan. Dalam aksi itu, para pembeli meminta pengembang segera memenuhi kewajiban sesuai perjanjian awal atau mengembalikan dana yang telah dibayarkan.
“Hari ini kami turun langsung untuk menuntut keadilan. Banyak dari kami sudah melunasi kewajiban sejak lama, tapi unit yang dijanjikan tidak pernah kami terima,” ungkap Wendha sebagaimana dilansir Kabar Megapolitan, Rabu (07/05/2026).
Para konsumen mengaku membeli unit apartemen sejak sekitar 2011, baik melalui pembayaran tunai maupun fasilitas kredit perbankan. Namun hingga kini, proses serah terima unit tidak pernah terealisasi.
Lukas, salah satu pembeli, mengatakan dirinya telah menyelesaikan cicilan melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Meski demikian, ia mengaku diminta melakukan pembayaran tambahan dengan nominal jauh lebih tinggi dibanding harga awal yang telah disepakati.
“Saya sudah memenuhi semua kewajiban sesuai perjanjian awal. Tapi sekarang malah diminta menambah pembayaran sampai dua kali lipat. Itu jelas memberatkan dan tidak masuk akal,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Rizal yang mengaku unit miliknya telah lunas sejak 2015. Setelah proyek berganti nama dari LA City menjadi LA Hub dan dikelola pihak baru, konsumen disebut menghadapi tuntutan biaya tambahan hingga 100 persen.
“Kami bukan tidak mau menyelesaikan kewajiban, tapi kenaikan sampai 100 persen jelas di luar kemampuan. Kalau tidak dibayar, hak kami dianggap gugur. Ini yang kami pertanyakan,” kata Rizal.
Sementara itu, Cati mengaku melanjutkan perjuangan orang tuanya yang telah membeli unit apartemen untuk investasi jangka panjang. Namun hingga kini unit tersebut belum juga diserahkan.
“Orang tua saya sudah melunasi pembayaran dengan harapan bisa menikmati hasilnya di masa pensiun. Tapi sampai beliau meninggal, unit itu tidak pernah ada. Sekarang malah diminta tambahan biaya yang sangat besar,” ujarnya.
Selain persoalan biaya tambahan, konsumen juga menyoroti perubahan sepihak terkait lokasi unit, harga, hingga pergantian pengembang tanpa penjelasan yang memadai kepada pembeli.
Kuasa hukum konsumen, Rudy Siahaan, menegaskan pengembang wajib memenuhi hak konsumen sesuai perjanjian awal. Jika penyerahan unit tidak dapat dilakukan, menurutnya pengembalian dana harus menjadi solusi.
“Tidak boleh ada perubahan sepihak yang merugikan konsumen. Jika unit tidak bisa diserahkan sesuai kesepakatan, maka uang yang sudah dibayarkan harus dikembalikan secara penuh,” tegas Rudy.
Ia juga menyinggung dugaan kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya, termasuk keputusan homologasi yang disebut tidak melibatkan seluruh pihak berkepentingan.
Ke depan, para konsumen berencana melanjutkan langkah hukum dan mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka berharap perhatian publik dapat mendorong penyelesaian yang adil bagi seluruh pembeli.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami berharap kasus ini mendapat perhatian luas agar ada solusi yang jelas,” kata Wendha.
Hingga kini, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan konsumen. Situasi tersebut membuat ketidakpastian penyerahan unit apartemen terus berlanjut bagi para pembeli yang telah menunggu selama bertahun-tahun. []
Penulis: Ayu Utami Larasati | Penyunting: Redaksi01
