Sensus Ekonomi 2026 Dimulai 1 Mei, BPS Paser Siapkan Pendataan Usaha
BPS Paser menargetkan pembaruan data seluruh sektor usaha melalui Sensus Ekonomi 2026 guna mendukung kebijakan pembangunan berbasis data.
PASER – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser menyiapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang akan digelar serentak mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan memotret kondisi riil perekonomian serta memperbarui data seluruh unit usaha yang terus berkembang secara dinamis.
Persiapan tersebut disampaikan dalam wawancara di Kantor BPS Kabupaten Paser, Selasa (21/04/2026). Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Paser, Sofia Tamara, menegaskan pentingnya pembaruan data ekonomi sebagai dasar kebijakan pembangunan.
“Tujuan utamanya adalah meng-update data karena unit usaha itu sangat dinamis; ada yang tutup dan banyak yang baru muncul. Kita perlu memotret kembali kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Sensus Ekonomi merupakan agenda rutin sepuluh tahunan Badan Pusat Statistik (BPS), yang dilaksanakan bergantian dengan Sensus Penduduk dan Sensus Pertanian. Kegiatan ini menjadi landasan utama dalam penyediaan data ekonomi nasional yang komprehensif.
Pada pelaksanaan tahun 2026, cakupan sensus diperluas dibandingkan periode sebelumnya. Seluruh sektor ekonomi akan didata, mulai dari pertambangan, industri, perdagangan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk sektor pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari aktivitas ekonomi.
Sofia menjelaskan, data yang dihimpun mencakup struktur ekonomi, karakteristik usaha, serta perkembangan ekonomi digital dan ekonomi lingkungan. Informasi tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi dalam mendukung perencanaan serta pengambilan kebijakan.
Selain itu, SE2026 juga diarahkan untuk mengukur sejumlah isu strategis, seperti daya saing usaha, kontribusi UMKM terhadap perekonomian, transformasi digital, serta kondisi ekonomi wilayah.
Namun, pelaksanaan sensus tidak lepas dari tantangan, khususnya terkait keterbukaan responden. Sebagian pelaku usaha masih ragu memberikan informasi karena khawatir data yang disampaikan berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
“Tantangan terberat adalah kekhawatiran masyarakat bahwa data ini akan berkaitan dengan pajak. Hal ini sering membuat responden tidak jujur atau menolak untuk didata,” kata Sofia.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPS Kabupaten Paser menyiapkan strategi pengumpulan dan validasi data secara bertahap. Petugas sensus akan menggunakan teknik probing, yakni menggali informasi pendapatan harian atau mingguan apabila responden kesulitan menyampaikan data tahunan.
Selain itu, dilakukan pengecekan kewajaran data dengan membandingkan jumlah tenaga kerja, besaran gaji, serta skala usaha. Pendataan dalam SE2026 bersifat wajib dan mencakup seluruh populasi usaha.
BPS Kabupaten Paser mengimbau para pelaku usaha agar memberikan data yang akurat dan jujur selama proses pendataan berlangsung. Petugas sensus akan dilengkapi identitas resmi serta jaminan perlindungan selama bertugas.
Melalui SE2026, pemerintah diharapkan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai struktur ekonomi nasional, sehingga kebijakan pembangunan dapat disusun lebih tepat sasaran, berbasis data, dan berkelanjutan. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
